Tersangka Korupsi Pengadaan Ambulans Dinas Kesehatan Ende Ditangkap di Jakarta, Ini Modus Pelaku
Polisi menangkap seorang pria berinsial DP, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Polisi menangkap seorang pria berinsial DP, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
Penyidik Polres Ende yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, menangkap DP Tersangka yang berinisial DP itu ditangkap di Jalan Saharjo, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya enam lembar faktur asli yang terdiri dari satu lembar faktur mobil ambulance RS Pratama Tanali, dan lima lembar faktur ambulans puskesmas, serta dokumen pengadaan proyek pada tahun 2019 yang lalu.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Ende, Kamis 1 Juni 2023 mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan, tersangka dititipkan di Polsek Jaga Karsa Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolres Ende menggunakan pesawat Citilink pada, Kamis 1 Juni 2023 subuh dan tiba di Polres Ende sekitar pukul 11:00 Wita.
Selanjutnya, tersangka DP yang merupakan Direktur PT Panca Putra Sundir langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Ende.
Ia menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan korupsi pada proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 3 miliar tersebut yakni dengan cara membeli 6 unit mobil double gardan melalui pihak showroom.
Rincian, lima unit mobil ambulans bersumber dari DAK tahun anggaran 2019 dan satu unit mobil ambulance untuk Rumah Sakit Tanali dari DAU pada tahun anggaran yang sama.
Dalam pelaksanaannya, dua paket pengadaan tersebut ternyata belum selesai, namun sudah dibayarkan 100 persen yang mengakibatkan dokumen surat-surat dari enam unit mobil belum diserahkan oleh showroom sehingga kendaraan tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah.
Tersangka beralibi bahwa, meski surat-surat kendaraan belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende namun pekerjaan telah dinyatakan selesai.
Dalam pengakuannya tersangka DP terlilit utang sehingga dia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga tak dapat menyerahkan BPKB dan STNK enam unit kendaraan tersebut.
"Akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp. 444,9 juta lebih," ungkapnya.
Baca juga: Pancasila Fest GMKI Dimulai Di Ende, Sinergi Menuju Net Zero Emissions
Kapolres Andre menegaskan, dalam kasus tersebut, penyidik Polres Ende sudah memeriksa sebanyak 12 saksi termasuk dua saksi ahli diantaranya ahli dari LKPP dan akuntan publik.
"Kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Sosok Eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat Gegara 2 Alasan Ini |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Kereta Api Jatim, KPK Kembali Panggil Wasekjen PDIP Adhi Dharmo |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.