Sosok LMI, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang Cabuli Dua Santriwati, Ajak Korban Kawin Kontrak
Terungkap sosok pimpinan ponpes di Lombok Timur yang cabuli santriwati. Pelaku mengajak korban nikah kontrak dan mencabulinya dua kali seminggu.
Kedua Pelaku Dibawa ke Polda NTB
Kedua pimpinan ponpes pelaku pencabulan telah dibawa ke Polda NTB untuk ditunjukkan dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023).
Dalam konferensi pers tersebut hadir Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok yang Lecehkan Santriwati
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan kedua oknum pimpinan ponpes melakukan aksi pencabulan dengan cara membujuk rayu korban.
"Modus pelecehan seksual ini, tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk hubungan intim," jelasnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Hingga kini total ada 3 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual.
Pelaku LMI melecehkan 2 santriwati, sedangkan HSN melecehkan 1 santriwati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan ada kemungkinan jumlah korban bertambah karena proses penyelidikan masih berjalan.
Menurutnya tidak ada keterlibatan ustazah yang sebelumnya dikabarkan sebagai perantara antara pelaku dan korban.
Kombes Pol Teddy Ristiawan menyatakan para korban telah didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus pelecehan seksual di lingkungan ponpes ini menjadi atensi khusus LPSK, Polda NTB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan organisasi pemerhati anak.
Baca juga: Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi Rayuan Surga
"Karena korbannya anak-anak, ini menjadi perhatian khusus kita semua," tuturnya.
Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan LPSK agar korban mendapatkan restitusi.
Selain itu, pendalaman terhadap santriwati lain yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual akan terus dilakukan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain baju, rok, jilbab, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Jimmy Sucipto/Ahmad Wawan Sugandika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.