Senin, 6 Oktober 2025

Kemenhut Bikin Aturan Baru: Pendaki Pemula dan FOMO Dilarang Naik Gunung Rinjani

Kemenhut resmi menetapkan sistem klasifikasi tingkat kesulitan pendakian untuk setiap gunung di kawasan taman nasional.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Danang Triatmojo
PENDAKIAN GUNUNG RINJANI - Dirjen KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko (kiri)dalam konferensi pers perbaikan tata kelola pendakian sarana Gunung Rinjani, di Kantor Kemenhut RI, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kemenhut menyatakan Gunung Rinjani dilarang buat pendaki pemula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan sistem klasifikasi tingkat kesulitan pendakian untuk setiap gunung di kawasan taman nasional. 

Sistem ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kualitas pendakian, sekaligus mencegah pendaki yang belum siap secara fisik dan mental.

Tingkat kesulitan dibagi dalam lima level, dari Level 1 (paling mudah) hingga Level 5 (paling ekstrem). 

Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan berada di Level 4, yang berarti hanya pendaki berpengalaman yang diperbolehkan mendaki.

“Saat pendaki melakukan pendaftaran melalui e-ticketing, akan muncul informasi tentang grade gunung. Jika grade-nya 4, maka pendaki pemula tidak diperbolehkan,” ujar Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Gunung Rinjani Bukan Buat Pendaki Fomo, Kemenhut Terapkan Berbagai Aturan Ketat Ini

Syarat Ketat Mendaki Rinjani

Pendaki yang ingin menaklukkan Gunung Rinjani kini wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Bukti pengalaman mendaki gunung lain dengan tingkat kesulitan serupa, berupa foto, sertifikat, atau surat keterangan.
  • Surat keterangan kesehatan dari fasilitas medis yang dikeluarkan maksimal H-1 sebelum pendakian.
  • Asuransi premium yang mencakup evakuasi darurat, termasuk dengan helikopter jika terjadi kecelakaan.

Aturan ini diterapkan untuk menyaring pendaki yang hanya bermodal semangat tanpa kemampuan teknis yang memadai, termasuk mereka yang sekadar ikut tren atau mengalami fear of missing out (FOMO).

“Kita ingin menghindari pendaki yang hanya punya tekad tapi belum punya kapasitas. Jangan sampai grade 4 didaki oleh orang yang belum siap,” tegas Satyawan.

Tujuan Aturan Baru

Kemenhut menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi keselamatan pendaki dan menjaga kelestarian alam. 

Gunung Rinjani dikenal memiliki medan yang menantang, dan tidak cocok bagi pendaki pemula atau yang belum memiliki pengalaman mendaki gunung dengan level kesulitan tinggi.

Dengan sistem klasifikasi ini, pendakian di Indonesia diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved