Kamis, 2 Oktober 2025

Suami Racuni Istri hingga Tewas Karena Dilarang Nikahi Adik Ipar

Berry Primanael (28) meracuni istrinya, S (30), hingga tewas lantaran sakit hati tak diizinkan menikahi adik iparnya, Kamis (16/3/2023).

Editor: Hasanudin Aco
IST
Ilustrasi mayat di kamar mayat 

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.

Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara pelaku dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Jibrael mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Dimana engan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Sumber: Kompas.com/Warta Kota

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Suami Racuni Istri Hingga Tewas Karena Dihalangi Nikahi Adik Ipar yang Sudah Dihamilinya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved