Suami Racuni Istri hingga Tewas Karena Dilarang Nikahi Adik Ipar
Berry Primanael (28) meracuni istrinya, S (30), hingga tewas lantaran sakit hati tak diizinkan menikahi adik iparnya, Kamis (16/3/2023).
"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.
Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.
Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.
"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.
Hubungan asmara pelaku dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.
"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.
Jibrael mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Dimana engan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Sumber: Kompas.com/Warta Kota
Sumber: Warta Kota
Sosok Amaq Siun, Ayah Briptu Rizka Pertama Kali Temukan Jasad Brigadir Esco di Lombok Barat |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Rabu, 24 September 2025: Sore hingga Malam Terpantau Cerah |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Brigadir Esco: Sang Istri Briptu Rizka Diperiksa Propam Polda NTB, Sanksi Pecat? |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Sosok Suami yang Bunuh Istri di Jakbar, Dikenal Kasar |
![]() |
---|
5 Populer Regional: 301 Siswa Keracunan MBG di KBB - Profil Kades Cimanggis Gelar Khitanan Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.