Suami Racuni Istri hingga Tewas Karena Dilarang Nikahi Adik Ipar
Berry Primanael (28) meracuni istrinya, S (30), hingga tewas lantaran sakit hati tak diizinkan menikahi adik iparnya, Kamis (16/3/2023).
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang suami di Lampung tega racuni istrinya hingga tewas.
Alasannya karena dia dilarang menikahi adik ipar yang sudah dihamilinya,
Pembunuhan berencana yang dilakukan Berry Primanael ini terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Berry Primanael (28) meracuni istrinya, S (30), hingga tewas lantaran sakit hati tak diizinkan menikahi adik iparnya, Kamis (16/3/2023).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan pelaku sempat berpura-pura panik dan membawa korban ke puskemas saat korban sekarat.
Menurut Jibrael, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana ini dan menangkap pelaku di rumah mertuanya, Senin (30/3/2023).
"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," kata Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Kronologi Pengemudi Mercy Diduga Anak Petinggi Polri Tabrak Pemotor hingga Tewas di Jakarta Selatan
Kasus ini, kata dia berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian S yang mendadak.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun," kata Jibrael.
Ia menjelaskan pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.
Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.
Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.
Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampu racun.
Baca juga: Sambut Bulan Ramadan, Preman Jatibaru Tanah Abang Bunuh Teman, Kesal Dibilang Bodoh
Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.
"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.
Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.
Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.
"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.
Hubungan asmara pelaku dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.
"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.
Jibrael mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Dimana engan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Sumber: Kompas.com/Warta Kota
Sumber: Warta Kota
Sosok Amaq Siun, Ayah Briptu Rizka Pertama Kali Temukan Jasad Brigadir Esco di Lombok Barat |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Rabu, 24 September 2025: Sore hingga Malam Terpantau Cerah |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Brigadir Esco: Sang Istri Briptu Rizka Diperiksa Propam Polda NTB, Sanksi Pecat? |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Sosok Suami yang Bunuh Istri di Jakbar, Dikenal Kasar |
![]() |
---|
5 Populer Regional: 301 Siswa Keracunan MBG di KBB - Profil Kades Cimanggis Gelar Khitanan Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.