Kamis, 2 Oktober 2025

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Pernah Sekap Mertuanya, Kemudian Dicabuli

Pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo Jawa Tengah, terungkap pernah mencabuli mertuanya.

Editor: Erik S
TribunSolo.com/Anang Maruf
Nanang Trihartanto (21), pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat dihadirkan di jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023) (kiri). Prosesi pemakaman siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan, EJR (14), Selasa (24/1/2023) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Nanang Trihartanto, pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo Jawa Tengah, terungkap pernah mencabuli mertuanya.

Nanang menyekap ibu mertuanya dan melakukan pencabulan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Ternyata Sering Aniaya Anak dan Istrinya

Keterangan tersebut disampaikan Istri Nanang berinisial N. 

N mengetahui tabiat suaminya tersebut langsung dari cerita ibunya.

"Terus tangannya diikat, mulutnya dibungkam terus dilakukan (pelecehan seksual)," jelasnya.

N mengungkapkan bila pria yang berprofesi sebagai manusia silver tersebut selalu memilih hari Kamis dalam menjalankan aksinya. 

Kendati demikian, dirinya tidak tahu pasti alasan suaminya tega mencabuli mertuanya sendiri.

Adapun pihak keluarga N berencana melaporkan tindakan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi.

Baca juga: Kata Pakar dan Psikolog soal Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Orang Tua Wajib Awasi Gadget Anak

Selain itu, N juga mengungkapkan sempat mendapat ancaman dari Nanang.

Itu yang kemudian membuat N memutuskan kabur.

Hukuman Nanang

Sebelumnya, pelaku pembunuhan sadis siswi SMP, E (14) yakni Nanang Trihartanto (21) siap-siap mendapatkan hukuman berat.

Nanang menghabisi teman kencannya di kebun kosong di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Grogol, Selasa (24/1/2023).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menerangkan, pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis.

Baca juga: Sosok Siswi SMP di Sukoharjo yang Dibunuh Teman Kencannya, Tak Ada yang Mencolok dari Pergaulannya

Tersangka dijerat Pasal 340, 338, 339, dan 365 KUHP serta melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved