Bawa Kabur dan Nodai Pacar yang Masih Kelas 6 SD, Remaja 19 Tahun di Gunungkidul Diamankan Polisi
Menurut Sony, sempat dilakukan dua kali mediasi antara pihak keluarga dengan VJS namun ibu korban tetap melaporkan VJS ke aparat
Mereka pun sudah bertemu sekitar 2 kali.
Rupanya, sepanjang hari Minggu itu keduanya berada di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis.
Keduanya juga mengaku sempat beberapa kali melakukan hubungan badan.
Baca juga: Kementerian PUPR Temukan Jalan Rusak hingga Minimnya Fasilitas di Jalur Pantai Selatan
"VJS saat ini masih kami amankan dan diperiksa, bersama barang bukti sepeda motor, pakaian, dan ponsel," kata Sony.
VJS terancam Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penanganan kasus pun turut melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. (alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polsek Patuk Gunungkidul Amankan Pemuda yang Diduga Bawa Lari Pelajar SD
Sumber: Tribun Jogja
3 Daerah Penduduknya Ubah Kolom Agama KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa |
![]() |
---|
Fakta Baru Anggun Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Susun Rencana Jadi Bos Rentenir |
![]() |
---|
Malu Tahu Kelakuan Suami Bawa Kabur Uang Bank Jateng Rp10 M, Istri Anggun: Saya Harus Hidup |
![]() |
---|
Sesumbar Sopir Bank Jateng usai Bawa Kabur Rp10 Miliar, Ngaku Punya 300 Mobil, Mau Buka Rental |
![]() |
---|
Awal Mula Sopir Bank Jateng Beli Rumah Baru di Gunungkidul, Baru Dihuni 3 Hari dan Masih Direnovasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.