Kamis, 2 Oktober 2025

Polrestabes Makassar Amankan Sabu Seberat 31 Kilogram Saat Menggerebek Sebuah Ruko

Dalam penggerebekan itu, Timsus Narkoba mengaman 32 paket bungkusan teh China berisi sabu

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Penampakan barang bukti sabu seberat 43 kilogram yang disita Satnarkoba Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023) siang. Sama 

Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar di awal tahun ini berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram, 5 Januari 2023 malam.

Timsus Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan Boutique yang menutupi ruku yang dijadikan gudang penyimpanan sabu.

Dalam penggerebekan itu, Timsus Narkoba mengaman 32 paket bungkusan teh China berisi sabu.

Sebanyak 32 paket sabu memiliki berat total 31 kilogram lebih itu disita dari dua tangan pelaku RC dan RA.

Selain di Makassar, Timsus Narkoba juga sebelumnya  diperintahkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto melakukan penggerebekan di Kota Surabaya.

Baca juga: Tak Hanya Sabu-sabu dan Ganja, Polisi Juga Temukan Pil Ekstasi di TKP Penangkapan Revaldo

Tepatnya di apartment Edi City Harvard Surabaya di lantai 31, pada 2 Januari 2023.

Penggerebekan di Surabaya itu dilakukan setelah dua pelaku sebelumnya berinisial FA dan SA ditangkap di Makassar atas kepemilikan masing-masing satu saset sabu.

Total pengungkapan kasus sabu di pekan kedua awal tahun ini oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar pun berjumlah 43 kilogram.

43 kilogram sabu dengan empat tersangka itu, disebut merupakan sindikat internasional jaringan dari negeri jiran Malaysia.

"Para pelaku adalah merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.

"Jadi ini asal Malaysia yang kemudian lewat jalur laut bisa masuk ke Jawa, Sumatera ataupun Kalimantan lalu ke Sulawesi," sambungnya.

Parahnya, sebelum RC dan RA ditangkap dengan barang bukti 31 Kilogram Sabu, rupanya kedua pria asal Kalimantan itu telah mengedarkan sabu di Bumi Sulawesi dengan berat lebih 100 kilogram lebih.

"Tersangka RC dan RA telah menjemput narkotika dari Surabaya sebanyak empat kali dengan total 105 bungkus," ujar Irjen Pol Nana Sudjana.

105 bungkus sabu itu dijemput RA dan RC dari Surabaya menuju Makassar dengan rincian, 25 bungkus pada Mei 2022, 28 bungkus pada Agustus 2022 dan 20 bungkus pada Oktober 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved