Senin, 29 September 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Komplotan Pengedar Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
ILUSTRASI SABU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional jaringan China-Indonesia dengan barang bukti sabu seberat total 35 kilogram.  Tiga pria inisial ADR, DM, dan MM diamankan dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional jaringan China-Indonesia dengan barang bukti sabu seberat total 35 kilogram. 

Tiga pria inisial ADR, DM, dan MM diamankan dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

"Barang bukti sabu seberat 35 kilogram," ucap Kasubdit 1 AKBP Indra Tarigan dalam keterangan, Jumat (1/8/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Polisi mulanya mengamankan seorang pria berinisial ADR (30) di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Menko Polkam Tegaskan Komitmen Perkuat Keamanan dan Penegakan Hukum di Jalur Penyelundupan

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25.000 gram atau 25 kilogram.

Dari hasil interogasi awal terhadap ADR, penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua.

Pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. 

Di lokasi tersebut, diamankan dua pria lainnya berinisial DM (34) dan MM (27) diamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram.

Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut

Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan