Pelaku Pembunuhan Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri ke Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pelaku menemui IR dan menanyakan keberadaan N. Saat itu, IR menyampaikan bahwa N sedang sakit," kata Iptu Satria dalam keterangan tertulisnya dikutip TribunnewsSultra.com.
Namun, pelaku tetap mencari N dan langsung masuk ke kamar wanita tersebut.
Di dalam kamar, pelaku malah mendapati N sedang berduaan bersama korban.
Mendapati perempuan yang ingin ditemuinya bersama pria lain, pelaku kemudian meninggalkan kamar tersebut.
"Sesaat setelah pelaku meninggalkan kamar, korban juga meninggalkan kamar dan langsung menuju ke dalam ruangan karaoke," jelas Iptu Satria.
Korban dan pelaku kemudian minum minuman keras di dalam ruangan karaoke itu bersama satu teman pria korban serta dua wanita yakni IR dan AS.
Berselang beberapa saat, pelaku lalu keluar dari ruangan karaoke dan tempat minum tersebut.

Selanjutnya, pelaku masuk kembali ke dalam ruang karaoke itu dan langsung menuju ke tempat duduk korban melewati IR.
Saat berada di depan korban, pelaku langsung menikam bagian leher kiri korban dengan menggunakan sebilah badik.
Korban berusaha menghindar dan pindah tempat duduk, tapi pelaku sudah kalap dan terus memburu korban.
Pelaku kembali menikam korban pada bagian punggung sebanyak satu kali hingga bersimbah darah.
Setelah itu, ayah dari pelaku datang dan langsung menarik tangannya.
"Pelaku lalu keluar dari ruangan dan langsung kabur meninggalkan tempat kejadian," kata Iptu Satria.
Setelah penikaman itu, rekan korban bersama ayah dari pelaku membawa korban ke Puskesmas Langgikima Pesisir untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.45 Wita dinihari.
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul KRONOLOGI Terduga Pembunuhan di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri di ke Polisi