Pelaku Pembunuhan Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri ke Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, KONAWE UTARA - Rangga Ayu Adistira alias RA (20), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima menyerahkan diri ke Polres Kendari, Selasa (1/2/2022) dini hari.
Rangga adalah tersangka kasus penikaman di Kafe Kilo 6 di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Polsek Wiwirano, Iptu Satria Madangkara menjelaskan kronologis RA menyerahkan diri ke polisi.
Iptu Satria mengatakan, tersangka RA datang menyerahkan diri sekira pukul 00.28 Wita.
"Menyerahkan diri di Kendari melalui Personel Polres Kendari selanjutnya tersangka RA dibawa Ke Dit Reskrimum Polda Sultra," kata Iptu Satria Madangkara melalui keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Sultra dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, BM, pria asal Kota Kendari tewas ditikam di ruang karaoke salah satu kafe di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (30/1/2022) dini hari.
BM ditikam pemuda berisinial RA (20), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut.
Motif penikaman diduga karena pelaku cemburu terhadap korban yang kedapatan berduaan bersama perempuan incarannya.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano, Iptu Satria Madangkara mengatakan, kronologis penikaman berawal saat pelaku datang di kafe tersebut sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.
Pelaku datang ke kafe tersebut untuk menemui seorang perempuan berinisial N.
Namun, pelaku tak melihat perempuan yang dicarinya itu.
Baca juga: RA Tikam Pria yang Tengah Berduaan dengan Wanita Idamannya Hingga Tewas
Pelaku kemudian menemui perempuan lainnya berinisial IR.
IR kepada pelaku menyebut N sedang dalam kondisi sakit dan tidak ingin diganggu.
"Pelaku menemui IR dan menanyakan keberadaan N. Saat itu, IR menyampaikan bahwa N sedang sakit," kata Iptu Satria dalam keterangan tertulisnya dikutip TribunnewsSultra.com.
Namun, pelaku tetap mencari N dan langsung masuk ke kamar wanita tersebut.
Di dalam kamar, pelaku malah mendapati N sedang berduaan bersama korban.
Mendapati perempuan yang ingin ditemuinya bersama pria lain, pelaku kemudian meninggalkan kamar tersebut.
"Sesaat setelah pelaku meninggalkan kamar, korban juga meninggalkan kamar dan langsung menuju ke dalam ruangan karaoke," jelas Iptu Satria.
Korban dan pelaku kemudian minum minuman keras di dalam ruangan karaoke itu bersama satu teman pria korban serta dua wanita yakni IR dan AS.
Berselang beberapa saat, pelaku lalu keluar dari ruangan karaoke dan tempat minum tersebut.

Selanjutnya, pelaku masuk kembali ke dalam ruang karaoke itu dan langsung menuju ke tempat duduk korban melewati IR.
Saat berada di depan korban, pelaku langsung menikam bagian leher kiri korban dengan menggunakan sebilah badik.
Korban berusaha menghindar dan pindah tempat duduk, tapi pelaku sudah kalap dan terus memburu korban.
Pelaku kembali menikam korban pada bagian punggung sebanyak satu kali hingga bersimbah darah.
Setelah itu, ayah dari pelaku datang dan langsung menarik tangannya.
"Pelaku lalu keluar dari ruangan dan langsung kabur meninggalkan tempat kejadian," kata Iptu Satria.
Setelah penikaman itu, rekan korban bersama ayah dari pelaku membawa korban ke Puskesmas Langgikima Pesisir untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.45 Wita dinihari.
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul KRONOLOGI Terduga Pembunuhan di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri di ke Polisi