TAG
pelaku penikaman menyerahkan diri
Berita
-
Pelaku Penikaman Mahasiswa UHO Kendari Menyerahkan Diri ke Kantor Polsek Poasia
Terduga pelaku penikaman saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Pelaku Pembunuhan Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri ke Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved