Buku Jokowi Undercover
Jalan Panjang Penulis Jokowi Undercover Sampai Putusan
Mengingat kronologis kasus buku 'Jokowi Undercover' dari ditangkapnya Bambang Tri Mulyono hingga sidang vonis yang digelar hari ini.
Sidang saat itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa yang dibacakan oleh Kasi Intelejen Dafid Supriyanto.
10 Mei 2017
Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, pada 10 Mei 2017 silam.
Sidang saat itu beragendakan mendengar tuntutan dari tim Jaksa Penuntu Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Melansir KOMPAS.com, Bambang dituntut empat tahun kurungan penjara.
Hasil evaluasi tim JPU, terdakwa dinilai secara sah telah melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Atas perbuatan terdakwa, kami menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun kepada terdakwa," kata JPU, Khafid Supriyanto saat membacakan tuntutan di persidangan yang dipimpin oleh Mammurin Kusumastuti.
Khafid menjelaskan, bahwa perbuatan Bambang tersebut dianggap nyata telah menjatuhkan kehormatan serta mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.
Ia juga mengatakan bahwa terdakwa merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Perbuatan tersebut dapat memicu perpecahan dan permusuhan antar-suku, agama, ras, dan antar golongan.
Sanksi yang meringankan terdakwa adalah tercatat bahwa Bambang tidak pernah bersinggungan dengan hukum, selain itu ia juga punya tanggung jawab untuk menanggung biaya hidup istri dan kedua anaknya.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari terdakwa yang diadakan pada 15 Mei 2017 dan kemudian pembacaan vonis pada tanggal 29 Mei 2017. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)