Buku Jokowi Undercover
Jalan Panjang Penulis Jokowi Undercover Sampai Putusan
Mengingat kronologis kasus buku 'Jokowi Undercover' dari ditangkapnya Bambang Tri Mulyono hingga sidang vonis yang digelar hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, akan menjatuhkan putusan terhadap Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover,' Senin (29/5/2017).
Berdasarkan pantauan tim TribunWow.com pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora, terlihat jadwal sidang putusan Bambang berlangsung hari ini.
Sidang dengan nomor perkara 47/Pid.Sus/2017/PN Bla, menetapkan Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' sebagai terdakwa.
Sebelumnya jaksa menilai, Bambang Tri Mulyono bersalah dalam kasus penulis dan penyebaran buku tersebut dan ia dituntut penjara selama empat tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menulis buku 'Jokowi Undercover'.
Namun, buku tersebut dinilai berbau Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Untuk pendistribusian Bambang menggunakan media sosial, tidak ada toko buku yang menjual buku tersebut.
Berikut tim TribunWow.com menghimpun kronologi dari kasus buku 'Jokowi Undercover' ini dari ditangkapnya Bambang Tri Mulyono hingga sidang vonis yang digelar hari ini.
Simak selengkapnya!
19 Desember 2016
Berdasarkan pemberitaan di Tribunnews.com, kasus ini bermula dari sebuah diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 19 Desember 2016 silam.
Diskusi tersebut akhirnya malah berbuntuk [anjang karean dalam isi buku tersebut, Bambang menuduh Presiden Joko Widodo merupakan anak PKI yang tidak dipersoalkan.
Kemudian Polri menyidik kasus ini dengan UU Khusus atau 'Lex Spesialis' (kejahatan khusus)
UU yang disangkakakn yakni UU No 28 tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau SARA. Baik melalui Facebook, BBM, WhatsApp, dan lain-lain.
Terlebih lagi, berita soal diskusi itu muncul dari facebook kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak netizen.
30 Desember 2016
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.
Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.
Melansir dari Tribunnews.com, Bambang Tri Mulyono diamankan Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 silam.
Bambang Tri diamankan terkait juga dengan laporan dari Michael Bimo ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim.
Melalui kuasa hukumnya, Michael Bimo melaporkan Bambang pada 24 Desember 2016, karena namanya tercantum dalam buku 'Jokowi Undercover'
Seketika itu juga Bambang diangkut dari Blora ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim.
Diketahui Bambang telah menulis, Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tak hanya itu saja, Bambang juga menuliskan bahwa Jokowi bukanlah anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
Tentunya hal tersebut dibantah oleh Bimo. Ia menegaskan bahwa isi buku 'Jokowi Undercover' tidak benar dan fitnah serta sangat merugikan bangsa Indonesia.
Dalam buku yang ditulis Bambang itu, isinya banyak menyerang pribadi Jokowi.
Sebelumnya Michael Bimo, pada tanggal 21 Desember 2016, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono melaporkan Bambang Tri ke Polda Metro Jaya lantaran namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover dan langsung diambil alih oleh Bareskrim.
31 Desember 2016
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dijerat dengan Pasal 16 UU 40 Tahun 2008 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).'
Tak hanya itu, berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayar 2 UU ITE dengan uraian (2) yang berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'
Proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik memeriksa saksi ahli di antaranya ahli bahasa, sejarah, sosilog, dan pidana.
Saat itu juga penyidik telah menyita barang bukti di antaranya perangkat komputer, telepon genggam tersangka, flashdisk, dan buku 'Jokowi Undercover'.
Disita juga dokumen data Jokow saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Dokumen tersebut dilakukan pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.
Alasan Bareskrim jadikan Bambang tersangka dan motif perbuatannya
Hasil pemeriksaan Bambang di Polsek Tunjungan Blora membuat statusnya yang dari saksi naik menjadi tersangka.
Rikwanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Jokowi saat pengajuan sebagai Capres di KPU Pusat
Melansir dari Tribunnews.com, tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam buku 'Jokowi Undercover' dan media sosial didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka.
Berdasarkan analisa fotometrik, data di buku itu tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," tegasnya
6 Januari 2017
Kadiv Humas Mabes Polri saat itu yang masih dijabat oleh Irjen Pol Boy Rafli Amar pun meminta masyarakat yang sudah membeli buku 'Jokowi Undercover' untuk diserahkan kembali kepada kepolisian.
Seperti yang diberitakan di Tribunnews.com, buku tersebut diminta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan sudah dinyatakan sebagai barang bukti dan sudah disebarluaskan di media sosial.
Saat itu buku 'Jokowi Undercover' sudah terjual kisaran 200 hingga 300 eksemplar dengan harga Rp 150 ribu.
Para pembeli umumnya membeli buku tersebut via online.
20 Maret 2017
Bambang Tri Mulyono sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
Sidang saat itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa yang dibacakan oleh Kasi Intelejen Dafid Supriyanto.
10 Mei 2017
Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, pada 10 Mei 2017 silam.
Sidang saat itu beragendakan mendengar tuntutan dari tim Jaksa Penuntu Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Melansir KOMPAS.com, Bambang dituntut empat tahun kurungan penjara.
Hasil evaluasi tim JPU, terdakwa dinilai secara sah telah melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Atas perbuatan terdakwa, kami menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun kepada terdakwa," kata JPU, Khafid Supriyanto saat membacakan tuntutan di persidangan yang dipimpin oleh Mammurin Kusumastuti.
Khafid menjelaskan, bahwa perbuatan Bambang tersebut dianggap nyata telah menjatuhkan kehormatan serta mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.
Ia juga mengatakan bahwa terdakwa merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Perbuatan tersebut dapat memicu perpecahan dan permusuhan antar-suku, agama, ras, dan antar golongan.
Sanksi yang meringankan terdakwa adalah tercatat bahwa Bambang tidak pernah bersinggungan dengan hukum, selain itu ia juga punya tanggung jawab untuk menanggung biaya hidup istri dan kedua anaknya.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari terdakwa yang diadakan pada 15 Mei 2017 dan kemudian pembacaan vonis pada tanggal 29 Mei 2017. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)