Jumat, 3 Oktober 2025

Buku Jokowi Undercover

Jalan Panjang Penulis Jokowi Undercover Sampai Putusan

Mengingat kronologis kasus buku 'Jokowi Undercover' dari ditangkapnya Bambang Tri Mulyono hingga sidang vonis yang digelar hari ini.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
Terdakwa Bambang Tri Mulyono berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang tahanan sementara untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI 

Saat itu juga penyidik telah menyita barang bukti di antaranya perangkat komputer, telepon genggam tersangka, flashdisk, dan buku 'Jokowi Undercover'.

Disita juga dokumen data Jokow saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Dokumen tersebut dilakukan pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.

Alasan Bareskrim jadikan Bambang tersangka dan motif perbuatannya

Hasil pemeriksaan Bambang di Polsek Tunjungan Blora membuat statusnya yang dari saksi naik menjadi tersangka.

Rikwanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Jokowi saat pengajuan sebagai Capres di KPU Pusat

Melansir dari Tribunnews.com, tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam buku 'Jokowi Undercover' dan media sosial didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka.

Berdasarkan analisa fotometrik, data di buku itu tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.

"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," tegasnya

6 Januari 2017

Kadiv Humas Mabes Polri saat itu yang masih dijabat oleh Irjen Pol Boy Rafli Amar pun meminta masyarakat yang sudah membeli buku 'Jokowi Undercover' untuk diserahkan kembali kepada kepolisian.

Seperti yang diberitakan di Tribunnews.com, buku tersebut diminta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan sudah dinyatakan sebagai barang bukti dan sudah disebarluaskan di media sosial.

Saat itu buku 'Jokowi Undercover' sudah terjual kisaran 200 hingga 300 eksemplar dengan harga Rp 150 ribu.

Para pembeli umumnya membeli buku tersebut via online.

20 Maret 2017

Bambang Tri Mulyono sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved