Senin, 29 September 2025

Buku Jokowi Undercover

Jalan Panjang Penulis Jokowi Undercover Sampai Putusan

Mengingat kronologis kasus buku 'Jokowi Undercover' dari ditangkapnya Bambang Tri Mulyono hingga sidang vonis yang digelar hari ini.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
Terdakwa Bambang Tri Mulyono berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang tahanan sementara untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA  - Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, akan menjatuhkan putusan terhadap Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover,' Senin (29/5/2017).

Berdasarkan pantauan tim TribunWow.com pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora, terlihat jadwal sidang putusan Bambang berlangsung hari ini.

Sidang dengan nomor perkara 47/Pid.Sus/2017/PN Bla, menetapkan Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' sebagai terdakwa.

Sebelumnya jaksa menilai, Bambang Tri Mulyono bersalah dalam kasus penulis dan penyebaran buku tersebut dan ia dituntut penjara selama empat tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menulis buku 'Jokowi Undercover'.

Namun, buku tersebut dinilai berbau Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Untuk pendistribusian Bambang menggunakan media sosial, tidak ada toko buku yang menjual buku tersebut.

Berikut tim TribunWow.com menghimpun kronologi dari kasus buku 'Jokowi Undercover' ini dari ditangkapnya Bambang Tri Mulyono hingga sidang vonis yang digelar hari ini.

Simak selengkapnya!

19 Desember 2016

Berdasarkan pemberitaan di Tribunnews.com, kasus ini bermula dari sebuah diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 19 Desember 2016 silam.

Diskusi tersebut akhirnya malah berbuntuk [anjang karean dalam isi buku tersebut, Bambang menuduh Presiden Joko Widodo merupakan anak PKI yang tidak dipersoalkan.

Kemudian Polri menyidik kasus ini dengan UU Khusus atau 'Lex Spesialis' (kejahatan khusus)

UU yang disangkakakn yakni UU No 28 tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau SARA. Baik melalui Facebook, BBM, WhatsApp, dan lain-lain.

Terlebih lagi, berita soal diskusi itu muncul dari facebook kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak netizen.

30 Desember 2016

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan