Buku Jokowi Undercover
Jalan Panjang Penulis Jokowi Undercover Sampai Putusan
Mengingat kronologis kasus buku 'Jokowi Undercover' dari ditangkapnya Bambang Tri Mulyono hingga sidang vonis yang digelar hari ini.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.
Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.
Melansir dari Tribunnews.com, Bambang Tri Mulyono diamankan Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 silam.
Bambang Tri diamankan terkait juga dengan laporan dari Michael Bimo ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim.
Melalui kuasa hukumnya, Michael Bimo melaporkan Bambang pada 24 Desember 2016, karena namanya tercantum dalam buku 'Jokowi Undercover'
Seketika itu juga Bambang diangkut dari Blora ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim.
Diketahui Bambang telah menulis, Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tak hanya itu saja, Bambang juga menuliskan bahwa Jokowi bukanlah anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
Tentunya hal tersebut dibantah oleh Bimo. Ia menegaskan bahwa isi buku 'Jokowi Undercover' tidak benar dan fitnah serta sangat merugikan bangsa Indonesia.
Dalam buku yang ditulis Bambang itu, isinya banyak menyerang pribadi Jokowi.
Sebelumnya Michael Bimo, pada tanggal 21 Desember 2016, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono melaporkan Bambang Tri ke Polda Metro Jaya lantaran namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover dan langsung diambil alih oleh Bareskrim.
31 Desember 2016
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dijerat dengan Pasal 16 UU 40 Tahun 2008 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).'
Tak hanya itu, berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayar 2 UU ITE dengan uraian (2) yang berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'
Proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik memeriksa saksi ahli di antaranya ahli bahasa, sejarah, sosilog, dan pidana.