Senin, 29 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Rincian Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025, Rp 1,7 triliun Dianggarkan untuk 2,2 Juta Siswa

Berikut ini adalah rincian terkait besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025 hingga mekanisme penyaluran serta pemantauannya

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar akun Instagram ofisial Direktorat GTK Madrasah di @gtkmadrasah
PIP MADRASAH 2025 - Tangkap Layar akun Instagram ofisial Direktorat GTK Madrasah di @gtkmadrasah pada kamis (15/5/2025) terkait rincian besaran dana program PIP Madrasah 2025. melalui biaya anggaran sebesar Rp1,7 triliun , program ini ditujukan bagi 2,277,824 siswa madrasah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).  

TRIBUNNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali menjadi angin segar bagi peserta didik yang menempuh pendidikan di madrasah.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyalurkan bantuan pendidikan untuk mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun tanpa hambatan biaya.

Program ini juga menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial nasional, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yang mengintegrasikan Program Indonesia Pintar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip dari unggahan akun ofisial resmi Direktorat GTK Madrasah di @gtkmadrasah, melalui biaya anggaran sebesar Rp1,7 triliun , program ini ditujukan bagi 2,277,824 siswa madrasah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA). 

Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama bagi keluarga miskin atau rentan kemiskinan yang rawan putus sekolah.

Bantuan ini tidak hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga mendorong peserta didik untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi, sesuai target universal pendidikan dasar dan menengah yang dicanangkan pemerintah.

Berikut ini adalah rincian terkait besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025 hingga mekanisme penyaluran serta pemantauannya:

Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025

Bantuan PIP Madrasah 2025 dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Rincian dana yang diterima tiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca juga: SK Nominasi PIP Tahun 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekening di Bank, Ini Caranya

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
    Setahun : Rp450.000
    Persemester : Rp225.000
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
    Setahun : Rp750.000
    Persemester : Rp375.000
  • Madrasah Aliyah (MA)
    Setahun : Rp1.800.000
    Persemester : Rp900.000

Pencairan dana dilakukan sesuai semester, dengan pembagian yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

Misalnya, siswa kelas akhir (MI, MTs, MA) akan menerima dana persemester, sementara siswa di kelas selain kelas akhir mendapat dana penuh setahun dalam dua tahap.

Penyampaian Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Sosial PIP

PIP MADRASAH 2025 - Tangkap Layar akun Instagram ofisial Direktorat GTK Madrasah di @gtkmadrasah pada kamis (15/5/2025) terkait rincian besaran dana program PIP Madrasah 2025. melalui biaya anggaran sebesar Rp1,7 triliun , program ini ditujukan bagi 2,277,824 siswa madrasah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA). 
PIP MADRASAH 2025 - Tangkap Layar akun Instagram ofisial Direktorat GTK Madrasah di @gtkmadrasah pada kamis (15/5/2025) terkait rincian besaran dana program PIP Madrasah 2025. melalui biaya anggaran sebesar Rp1,7 triliun , program ini ditujukan bagi 2,277,824 siswa madrasah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).  (Tangkap Layar akun Instagram ofisial Direktorat GTK Madrasah di @gtkmadrasah)

Proses penyaluran bantuan PIP Madrasah 2025 melibatkan penyampaian Surat Keputusan (SK) penerima manfaat yang dilakukan secara bertahap oleh berbagai tingkat kementerian.

Berikut alur penyampaiannya:

 1. Direktorat KSKK Madrasah mengirimkan SK penerima bantuan sosial PIP ke:

  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • Madrasah, dan
  • Pemangku kepentingan terkait

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi meneruskan SK tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan