Bantuan Langsung Tunai
Rincian Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025, Rp 1,7 triliun Dianggarkan untuk 2,2 Juta Siswa
Berikut ini adalah rincian terkait besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025 hingga mekanisme penyaluran serta pemantauannya
Penulis:
Bobby W
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali menjadi angin segar bagi peserta didik yang menempuh pendidikan di madrasah.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyalurkan bantuan pendidikan untuk mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun tanpa hambatan biaya.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial nasional, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yang mengintegrasikan Program Indonesia Pintar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dikutip dari unggahan akun ofisial resmi Direktorat GTK Madrasah di @gtkmadrasah, melalui biaya anggaran sebesar Rp1,7 triliun , program ini ditujukan bagi 2,277,824 siswa madrasah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama bagi keluarga miskin atau rentan kemiskinan yang rawan putus sekolah.
Bantuan ini tidak hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga mendorong peserta didik untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi, sesuai target universal pendidikan dasar dan menengah yang dicanangkan pemerintah.
Berikut ini adalah rincian terkait besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025 hingga mekanisme penyaluran serta pemantauannya:
Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025
Bantuan PIP Madrasah 2025 dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Rincian dana yang diterima tiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
Baca juga: SK Nominasi PIP Tahun 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekening di Bank, Ini Caranya
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Setahun : Rp450.000
Persemester : Rp225.000
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Setahun : Rp750.000
Persemester : Rp375.000 - Madrasah Aliyah (MA)
Setahun : Rp1.800.000
Persemester : Rp900.000
Pencairan dana dilakukan sesuai semester, dengan pembagian yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Misalnya, siswa kelas akhir (MI, MTs, MA) akan menerima dana persemester, sementara siswa di kelas selain kelas akhir mendapat dana penuh setahun dalam dua tahap.
Penyampaian Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Sosial PIP

Proses penyaluran bantuan PIP Madrasah 2025 melibatkan penyampaian Surat Keputusan (SK) penerima manfaat yang dilakukan secara bertahap oleh berbagai tingkat kementerian.
Berikut alur penyampaiannya:
1. Direktorat KSKK Madrasah mengirimkan SK penerima bantuan sosial PIP ke:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
- Madrasah, dan
- Pemangku kepentingan terkait
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi meneruskan SK tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.