Senin, 29 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN 2025 Segera Cair, Cek Aturan Terbarunya

Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN 2025 segera cair sekitar bulan Agustus - September Tahun 2025, cek aturan terbarunya!

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Hasil Olah AI/grok.com
GAJI PPPK GURU - Ilustrasi guru yang sedang mengajar di kelas, hasil olah AI, Rabu (11/6/2025). Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN 2025 segera cair sekitar bulan Agustus - September Tahun 2025, cek aturan terbarunya! 

TRIBUNNEWS.COM - Guru nonaparatur sipil negara (non-ASN), baik guru formal maupun nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik, kembali akan menerima bantuan insentif pada tahun 2025.

Bantuan insentif ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Tahun ini ada perbedaan kriteria penerima dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, hingga mekanisme pengusulan.

Dilansir puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bagi guru formal yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah sebagai berikut.

  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan;
  • Terdata dalam Dapodik;
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut aturan terbaru bagi penerima bantuan insentif untuk Guru Non ASN 2025:

1. Persyaratan Terbaru

Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.

Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Baca juga: Tukin Dosen ASN Tahun 2025 Cair, Ini Besaran Tiap Kelas Jabatan

2. Mekanisme Penyaluran Bantuan

Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.  

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.

Sri Lestariningsih mengatakan, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.

Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Sri Lestariningsih.

3. Sasaran Penerima dan Nominal Bantuan

Perubahan lainnya, bila tahun 2024 sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang, tahun 2025 ini sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.

Begitu pula dengan nominal atau besaran bantuan insentif.

Pada tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Baca juga: Tunjangan Profesi 227.147 Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu

Guru PAUD

Bagi guru PAUD nonformal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan