Senin, 29 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

SK Nominasi PIP Tahun 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekening di Bank, Ini Caranya

SK Nominasi PIP tahun 2025 untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sudah terbit. Penerima diminta segera melakukan aktivasi rekening

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
pip.kemendikdasmen.go.id
AKTIVASI REKENING - Tangkap layar tampilan beranda pip.kemendikdasmen.go.id, Selasa (22/4/2025). SK Nominasi PIP tahun 2025 untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sudah terbit. Penerima diminta segera melakukan aktivasi rekening 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sudah terbit.

SK Nominasi adalah penetapan siswa berdasarkan hasil pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen yang belum memiliki rekening SimPel.

SK Nominasi PIP 2025 yang telah terbit kali ini diperuntukkan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Sebanyak 63.419‬ siswa kelas akhir masuk dalam nominasi penerima PIP tahun 2025.

Mengutip dari akun Instagram @sobatpip, berikut rincian jumlah siswa yang masuk nominasi:

  • SD/SDLB/Paket A: 12.902 siswa
  • SMP/SMPLB/Paket B: 21.385 siswa
  • SMA/SMALB/Paket C: 17.310 siswa
  • SMK: 11.822 siswa

Untuk mengetahui nama-nama siswa yang akan menerima PIP di SK Nominasi, siswa atau orang tua siswa bisa mengecek di SiPintar di website pip.kemendikdasmen.go.id.

Siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi PIP 2025 tersebut, diminta untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum 31 Mei 2025.

Aktivasi dilakukan agar bantuan PIP 2025 dapat cair dan diterima oleh siswa.

Jika tidak melakukan aktivasi sampai 31 Mei 2025, maka rekening tidak bisa diaktivasi. Siswa pun akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP 2025.

"Buat yang namanya tercantum, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 31 Mei 2025!" tulis akun @sobatpip, dikutip Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Daftar 8 Bansos Cair Mei 2025: PKH Tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa

Cara Aktivasi Rekening

Aktivasi rekening harus dilakukan secara langsung oleh siswa untuk jenjang SMP, SMA dan SMK dan oleh orang tua/wali untuk jenjang SD.

Namun, dalam kondisi tertentu, aktivasi rekening bisa dilakukan melalui kuasa, yakni oleh kepala sekolah atau guru yang ditunjuk. 

Pemberian kuasa bisa dilakukan bila lokasi sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan.

Atau apabila siswa/orang tua sedang dalam keadaan sakit, penyandang disabilitas, tidak ada di sekolah karena diundang kegiatan pemerintah, serta kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi rekening, mengutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen adalah: 

  • Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
  • Fotokopi kartu identitas/tanda pengenal penerima PIP atau Kartu keluarga bagi yang belum memiliki KTP.
  • KTP orang tua atau wali siswa.
  • Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
  • Bila melalui kuasa, pihak sekolah sebagai penerima kuasa harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak asli bermeterai yang ditandatangani penerima kuasa.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan