Bantuan Langsung Tunai
Rincian Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025, Rp 1,7 triliun Dianggarkan untuk 2,2 Juta Siswa
Berikut ini adalah rincian terkait besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025 hingga mekanisme penyaluran serta pemantauannya
Penulis:
Bobby W
Editor:
Sri Juliati
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan SK penerima bantuan sosial PIP kepada madrasah untuk disampaikan kepada peserta didik/orang tua/wali.
4. Madrasah bertugas:
- Menginformasikan dan mengumumkan SK penerima bantuan sosial PIP kepada peserta didik/orang tua/wali,
- Berkoordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan proses pencairan dana dan aktivasi rekening berjalan lancar.
Seluruh SK dan data penerima bantuan PIP dapat diakses oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan madrasah melalui aplikasi SIPMA di https://pipmadrasah.kemenag.go.id .
Jika peserta didik ditetapkan sebagai penerima PIP berdasarkan usulan pemangku kepentingan (seperti komite sekolah atau lembaga terkait), informasi SK dapat diperoleh langsung dari pihak tersebut.
Pemangku kepentingan juga wajib menyampaikan SK penerima bantuan sosial PIP kepada madrasah dan peserta didik secara langsung dalam waktu tertentu, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Penggunaan Dana Bantuan PIP Madrasah 2025
Dana PIP Madrasah 2025 dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, antara lain:
- Pembelian buku, kitab, dan alat tulis.
- Pakaian seragam, tas, sepatu, dan perlengkapan sekolah.
- Biaya transportasi dan uang saku.
- Iuran bulanan, biaya kursus, atau pelatihan tambahan.
Pihak madrasah juga turut memastikan penggunaan dana sesuai peruntukannya, terutama untuk mengurangi risiko putus sekolah akibat keterbatasan biaya
Sasaran dan Mekanisme Penyaluran

Program ini menyasar siswa madrasah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, kuota juga tersedia bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
Dana disalurkan secara non-tunai melalui rekening penerima atau bank penyalur. Proses penyaluran dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I : Semester ganjil (Januari–Juni).
Tahap II : Semester genap (Juli–Desember).
Jika dana tidak tersalurkan dalam 30 hari kalender, bank penyalur wajib mengembalikannya ke Kas Negara untuk dialokasikan ulang.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Dana PIP disalurkan melalui dua mekanisme:
- Langsung ke rekening peserta didik :
Peserta harus memiliki rekening bank.
Proses: Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu dana ditransfer ke rekening penerima.
Waktu penyaluran: Maksimal 15 hari kerja setelah dana masuk rekening penyalur. - Melalui bank/pos penyalur :
Jika peserta belum memiliki rekening, dibuat secara kolektif oleh sekolah.
Dana tersalur dalam 30 hari kalender.
Sisa dana yang tidak disalurkan dikembalikan ke kas negara.
Monitoring dan Evaluasi Program
Program ini dilengkapi sistem pemantauan ketat untuk memastikan transparansi.
Tim pelaksana tingkat pusat, provinsi, dan sekolah bertugas:
- Melakukan sosialisasi dan seleksi calon penerima.
- Memverifikasi data dan mengirimkan daftar penerima ke kantor wilayah Kemenag.
- Melaporkan realisasi penyaluran dana, termasuk kendala dan solusi, kepada direktorat pendidikan terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.