Soal Insentif Khusus Mobil PHEV, Menperin Agus Gumiwang Sebut Tunggu Restu Kemenko Perekonomian
Meski BEV yang digadang-gadang paling bisa mengurangi emisi, kontribusi penjualannya masih terbilang sedikit, hanya 43.188 unit pada 2024.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Pemerintah sampai memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik baterai (BEV) dan hybrid untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Kedua jenis teknologi ini disebut paling ramah lingkungan dalam mengurangi emisi gas buang.
Sayangnya, meski BEV yang digadang-gadang paling bisa mengurangi emisi, kontribusi penjualannya masih terbilang sedikit, hanya 43.188 unit pada 2024.
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Insentif Mobil LCGC dan Hybrid untuk Selamatkan Penjualan
Persoalan harga dan infrastruktur yang menyertai model ini membuat masyarakat masih ragu-ragu untuk berpindah menggunakan BEV.
Sedangkan teknologi hybrid sendiri dinilai paling cocok dengan geografis Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau, sehingga tidak membutuhkan pembangunan infrastruktur pengecasan.
Pemerintah Indonesia memberikan insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Insentif ini berlaku untuk tahun 2025 dan ditujukan untuk mobil hybrid yang berjenis full hybrid, mild hybrid dan plug-in hybrid.
Khusus Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang memadukan mesin bensin dan pengisian daya listrik, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan insentif terpisah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya sudah merumuskan usulan insentif PHEV ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kalau keputusan di kantor kami ya sudah final. Sekarang kita tunggu mengenai keputusan yang ada di lapangan banteng (Kemenko Perekonomian)," tutur Agus usai meresmikan pabrik Daimler di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (10/6/2025).
Meski sudah merumuskan usulan untuk insentif PHEV, Menperin mengingatkan bahwa pemerintah juga memiliki keterbatasan.
"Tapi juga kita harus paham bahwa kita ada keterbatasan fiskal," ungkap Menperin Agus Gumiwang.
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Kemenperin Minta IKM Kerajinan Perkuat Identitas Jenama untuk Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Pemerintah Bakal Guyur Insentif Ekonomi 8+4, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Reformasi Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional |
![]() |
---|
Kelanjutan Subsidi Pembelian Motor Listrik Tahun Depan Belum Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.