Jumat, 3 Oktober 2025

Tren Harga Mobil Listrik Global Turun, Faisal Basri Sebut Harga EV di Indonesia Malah Kian Melambung

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, saat ini harga mobil listrik di global tengah mengalami tren penurunan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Ria Anatasia/tribunnews.com
Ekonom Senior Faisal Basri 

Anies menyebut, pengalamannya di Jakarta, mobil listrik tidak akan menggantikan mobil BBM yang sudah dimiliki dalam garasi rumah.

"Pengalaman kita di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya, dia akan menambah mobil dijalanan, dia akan menambah kemacetan," ungkapnya.

Diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumumkan subsidi untuk pembelian mobil listrik berupa potongan pajak 10 persen. Aturan tersebut hanya berlaku untuk mobil listrik dengan kandungan lokal atau TKDN minimal 40 persen.

Berlaku 1 April

Ketentuan terkait subsidi mobil listrik mulai berlaku sejak 1 April lalu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Lewat ketentuan tersebut, pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN mobil listrik dipotong hingga hanya menjadi 1 persen saja.

Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, diskon PPN mobil listrik diberikan kepada kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih dari 40 persen. Hal ini sebagaimana disebut Pasal 3 aturan tersebut.

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN sebenarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Selain PPN mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada bus. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN menjadi 6 persen bagi bus dengan tingkat TKDN 20 persen hingga 40 persen.

“Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," ujar Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Sebagai informasi, sejauh ini baru terdapat dua jenis tipe mobil listrik yang memenuhi syarat dan dapat menerima insentif PPN. Kedua tipe mobil itu ialah, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved