Program Makan Bergizi Gratis
Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi, Ini Penjelasan dan Ketentuan LPSK
LPSK buka peluang ganti rugi bagi korban keracunan MBG. LBH Padang juga buka posko aduan, desak evaluasi besar-besaran program.
"Kalau belum dibawa ke ranah pidana tidak bisa. LPSK terbuka, nanti kita telaah lebih lanjut. Tapi syarat utama memang ada tindak pidana, dan kedua benar-benar korban," tuturnya.
LBH Buka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan bagi korban keracunan massal yang diduga dipicu menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kasus ini mencuat setelah 122 warga sekitaran Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Agam, dilaporkan mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan MBG pada Rabu (1/10/2025).
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan posko pengaduan resmi dirilis pada Kamis (2/10/2025), sehari setelah insiden keracunan ramai diberitakan.
Menurutnya, LBH sebenarnya sudah merencanakan pembukaan posko sejak lama, namun belum dirilis ke publik.
“Posko ini kami buka agar masyarakat mudah mengakses saluran pengaduan. Kami sediakan nomor WhatsApp, website, hingga media sosial untuk melaporkan bukti-bukti, seperti foto, video, atau dokumen terkait dugaan kelalaian penyelenggara program MBG,” kata Adrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (3/10/2025).
Hingga kini, LBH Padang belum menerima laporan langsung dari masyarakat, namun telah mengumpulkan data dan informasi dari pemberitaan media.
"Misalnya ada laporan makanan ditemukan ulat, itu kami rekap jadi dokumen awal untuk bahan advokasi,” ujarnya.
Adrizal menegaskan, kasus keracunan ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian biasa. Menurutnya, insiden tersebut berpotensi melanggar hukum, baik pidana maupun hak asasi manusia (HAM).
“Negara harus bertanggung jawab penuh. Program yang katanya strategis, menghabiskan anggaran besar, tidak boleh dikerjakan secara serampangan. Dalam kasus ini, ada potensi pelanggaran Pasal 360 KUHP, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pendidikan, dan Undang-Undang Pangan. Bahkan korban berhak menggugat pemerintah maupun pihak penyelenggara,” tegasnya.
Lebih lanjut, LBH Padang mendesak agar program MBG tidak sekadar dihentikan sementara, tetapi dievaluasi besar-besaran.
“Kalau hanya dihentikan sementara, besok bisa dijalankan lagi tanpa perbaikan. Negara wajib bertanggung jawab terhadap 110 korban, polisi juga harus mengusut adanya dugaan pidana dalam kasus ini,” ujar Adrizal.
LBH Padang memastikan akan terus mengawal kasus ini agar pemerintah serius melakukan evaluasi, monitoring, dan tidak menjadikan program strategis hanya sebagai alat pencitraan atau bisnis.
“Ini soal nyawa, soal kesehatan rakyat. Pemerintah tidak boleh ugal-ugalan dalam menjalankan program dengan dana triliunan rupiah,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Sumber: TribunJakarta
Program Makan Bergizi Gratis
Bakal Ada Insentif Guru Penanggung Jawab MBG, Zulhas: Perpres dan Inpres Rampung Minggu Ini |
---|
Kompetensi Dapur SPPG Harus Diawasi Ketat Demi Hindari Keracunan MBG |
---|
Luhut Senggol Menteri Purbaya Agar Tak Ambil Dana MBG, Sebut Serapan Lapangan Kerja Capai 380 Ribu |
---|
BPJPH Proses 5.000 Sertifikasi Halal Untuk SPPG Makan Bergizi Gratis |
---|
Dana MBG Baru Terserap 34 Persen di Tengah Ancaman Pencabutan Anggaran oleh Menkeu Purbaya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.