Minggu, 5 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi, Ini Penjelasan dan Ketentuan LPSK

LPSK buka peluang ganti rugi bagi korban keracunan MBG. LBH Padang juga buka posko aduan, desak evaluasi besar-besaran program.

Editor: Glery Lazuardi
IST
MENU MBG - Petugas medis memeriksa siswa korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). LPSK menyebut korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi bila terbukti ada unsur pidana. 

"Kalau belum dibawa ke ranah pidana tidak bisa. LPSK terbuka, nanti kita telaah lebih lanjut. Tapi syarat utama memang ada tindak pidana, dan kedua benar-benar korban," tuturnya.

LBH Buka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan bagi korban keracunan massal yang diduga dipicu menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

Kasus ini mencuat setelah 122 warga sekitaran Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Agam, dilaporkan mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan MBG pada Rabu (1/10/2025).

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan posko pengaduan resmi dirilis pada Kamis (2/10/2025), sehari setelah insiden keracunan ramai diberitakan. 

Menurutnya, LBH sebenarnya sudah merencanakan pembukaan posko sejak lama, namun belum dirilis ke publik.

“Posko ini kami buka agar masyarakat mudah mengakses saluran pengaduan. Kami sediakan nomor WhatsApp, website, hingga media sosial untuk melaporkan bukti-bukti, seperti foto, video, atau dokumen terkait dugaan kelalaian penyelenggara program MBG,” kata Adrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (3/10/2025).

Hingga kini, LBH Padang belum menerima laporan langsung dari masyarakat, namun telah mengumpulkan data dan informasi dari pemberitaan media.

"Misalnya ada laporan makanan ditemukan ulat, itu kami rekap jadi dokumen awal untuk bahan advokasi,” ujarnya.

Adrizal menegaskan, kasus keracunan ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian biasa. Menurutnya, insiden tersebut berpotensi melanggar hukum, baik pidana maupun hak asasi manusia (HAM).

“Negara harus bertanggung jawab penuh. Program yang katanya strategis, menghabiskan anggaran besar, tidak boleh dikerjakan secara serampangan. Dalam kasus ini, ada potensi pelanggaran Pasal 360 KUHP, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pendidikan, dan Undang-Undang Pangan. Bahkan korban berhak menggugat pemerintah maupun pihak penyelenggara,” tegasnya.

Lebih lanjut, LBH Padang mendesak agar program MBG tidak sekadar dihentikan sementara, tetapi dievaluasi besar-besaran. 

“Kalau hanya dihentikan sementara, besok bisa dijalankan lagi tanpa perbaikan. Negara wajib bertanggung jawab terhadap 110 korban, polisi juga harus mengusut adanya dugaan pidana dalam kasus ini,” ujar Adrizal.

LBH Padang memastikan akan terus mengawal kasus ini agar pemerintah serius melakukan evaluasi, monitoring, dan tidak menjadikan program strategis hanya sebagai alat pencitraan atau bisnis. 

“Ini soal nyawa, soal kesehatan rakyat. Pemerintah tidak boleh ugal-ugalan dalam menjalankan program dengan dana triliunan rupiah,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved