Minggu, 5 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi, Ini Penjelasan dan Ketentuan LPSK

LPSK buka peluang ganti rugi bagi korban keracunan MBG. LBH Padang juga buka posko aduan, desak evaluasi besar-besaran program.

Editor: Glery Lazuardi
IST
MENU MBG - Petugas medis memeriksa siswa korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). LPSK menyebut korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi bila terbukti ada unsur pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) marak di berbagai daerah.

Kasus keracunan MBG telah terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia dan menjadi perhatian serius pemerintah.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan korban keracunan MBG bisa mengajukan ganti rugi. 

Total kasus keracunan MBG mencapai 75 insiden dengan lebih dari 6.000 korban sejak Januari hingga Oktober 2025.

Pulau Jawa mencatat jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 orang. Gejala umum yang dialami korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang.

Penyebab utama keracunan adalah pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti:

Pembelian bahan baku terlalu jauh dari hari penyajian.

Proses memasak dan distribusi melebihi batas waktu aman.

Sanitasi dapur yang buruk dan kontaminasi bakteri/jamur.

Orang tua murid mulai khawatir dan banyak yang memilih membawakan bekal sendiri untuk anak-anak mereka.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan evaluasi menyeluruh dan perbaikan program MBG, meskipun ia menyebut tingkat kesalahan hanya 0,0017 persen dari total penerima manfaat.

Pemerintah menutup sementara dapur-dapur MBG yang melanggar SOP dan melakukan investigasi menyeluruh.

Program MBG yang awalnya bertujuan meningkatkan gizi anak-anak kini menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan pangan.

 Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sedang berlangsung untuk memastikan makanan MBG aman dan layak konsumsi. Beberapa pihak bahkan mulai menuntut penghentian program MBG hingga sistem pengawasan diperketat.

LPSK menyatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved