Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Pengamat: Prabowo Bisa Diuntungkan

Jika citra Gibran menurun, maka pengaruh Jokowi dan Gibran terhadap pemerintahan Prabowo bisa berkurang, sehingga Prabowo dapat diuntungkan.

prabowosubianto.com
POLEMIK IJAZAH GIBRAN - Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menyebut, Presiden RI Prabowo Subianto dapat menuai keuntungan dari polemik keabsahan ijazah dan data pendidikan milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan, putusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dianggap sah dan tidak melanggar hukum.

Dengan demikian, gugatan PDIP tidak diterima, dan status Gibran sebagai calon wakil presiden saat itu tetap sah tanpa perubahan terhadap hasil pemilu.
 
Kemudian, pada 2025 muncul gugatan perdata terpisah terkait isu ijazah SMA Gibran (dari sekolah di Australia) yang diajukan oleh warga sipil sekaligus advokat bernama Subhan Palal.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi Rp125 triliun, serta meminta majelis hakim untuk menyatakan jabatan Gibran tidak sah.

Sidang perdana gugatan ini digelar pada Senin (8/9/2025). Namun, Gibran tidak hadir.

Gugatan Subhan kini sudah memasuki tahap mediasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.

Sejatinya, pada Senin (29/9/2025) lalu, sidang mediasi pertama terkait kasus gugatan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU ini digelar.

Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran Subhan meminta Gibran hadir di lokasi.

Pada sidang mediasi ini, Gibran dan KPU memang tidak hadir secara langsung; mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran juga diketahui tidak pernah hadir langsung.

Mantan Wali Kota Solo itu disebut sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim pengacara agar dapat mewakilinya di hadapan hakim.

Sidang akhirnya dilanjutkan Senin (6/10/2025) nanti, dengan agenda yang masih sama, yakni mediasi. 

Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Gibran selaku tergugat.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved