Minggu, 5 Oktober 2025

Adam Damiri akan Daftarkan Peninjauan Kembali Kasus Korupsi ASABRI pada Pertengahan Oktober 2025

Deolipa mengatakan, rencana pengajuan PK ini didukung dengan fakta-fakta baru atau novum yang ditemukan pihaknya.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI ASABRI - Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/10/2025). Deolipa menyampaikan fakta-fakta baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri (Persero). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan yang memungkinkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Adam Damiri Siap Ajukan PK, Kuasa Hukum Klaim Kerugian Asabri Muncul Setelah Kliennya Pensiun

Ini biasanya diajukan jika ditemukan bukti baru atau keadaan tertentu yang menunjukkan bahwa putusan sebelumnya tidak adil atau keliru.

Adapun permohonan PK tersebut terkait putusan kasasi kasus korupsi ASABRI, pada Oktober 2022 lalu, yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara untuk Adam Rachmat Damiri.

Baca juga: Masuk Masa Pensiun, Pangkoarmada 1 Terima Manfaat Tabungan Hari Tua dari ASABRI

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan permohonan PK tersebut pada pertengahan Oktober 2025.

"Kami akan mengajukan PK pada pertengahan, 16 Oktober (2025) yang akan datang," kata Deolipa, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).

Deolipa mengatakan, rencana pengajuan PK ini didukung dengan fakta-fakta baru atau novum yang ditemukan pihaknya.

Deolipa mengatakan, satu dari beberapa fakta yang ditemukan pihaknya, yakni terkait Adam Damiri yang disebut tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana.

“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” ucapnya.

Menurut Deolipa, laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan terjadinya peningkatan signifikan.

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” pungkas Deolipa.

Berdasarkan catatan Tribunnews, Adam Damiri sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022.

Baca juga: Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Papua Terima Santunan Rp 452 Juta dari ASABRI

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar.

Namun, dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis tersebut dikurangi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. 

Putusan banding itu ditetapkan pada 19 Mei 2022 oleh majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.

Saat perkara berlanjut ke tingkat kasasi pada Oktober 2022, hukuman Adam kembali diperberat menjadi 16 tahun penjara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved