Adam Damiri Siap Ajukan PK, Kuasa Hukum Klaim Kerugian Asabri Muncul Setelah Kliennya Pensiun
Ia mengklaim, pada masa kepemimpinan Adam Damiri, yakni kurun waktu 2012-2016, laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini WTP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara menyampaikan fakta-fakta baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan yang memungkinkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Papua Terima Santunan Rp 452 Juta dari ASABRI
Ini biasanya diajukan jika ditemukan bukti baru atau keadaan tertentu yang menunjukkan bahwa putusan sebelumnya tidak adil atau keliru.
Deolipa mengatakan, satu dari beberapa fakta yang ditemukan pihaknya, yakni terkait Adam Damiri yang disebut tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana.
Baca juga: Masuk Masa Pensiun, Pangkoarmada 1 Terima Manfaat Tabungan Hari Tua dari ASABRI
“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata Deolipa Yumara, dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Deolipa, laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan terjadinya peningkatan signifikan.
ASABRI adalah sebuah perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial khusus untuk anggota TNI, Polri, dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” ucap Deolipa.
Tak hanya itu, menurutnya, setiap tahun negara menerima keuntungan atau dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN.
Ia mengklaim, pada masa kepemimpinan Adam Damiri, yakni kurun waktu 2012-2016, laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” kata Deolipa.
Selanjutnya, Deolipa juga menyebut, tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya. Hal ini berdasarkan bukti mutasi rekening mereka.
Adapun katanya, transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 dinilai murni pengembalian hutang pribadi dari pihak ketiga.
“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” kata Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menuturkan, hingga saat ini, saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih tersimpan dan masih memberikan keuntungan.
PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Silfester Matutina Dikabarkan Masih Sakit Jelang Digelarnya Sidang PK Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Cetak SDM Unggul BUMN Asuransi Tentara dan Polisi Ini Gagas 'GENERASI' |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana Sebut PK Tak Bisa Hentikan Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.