Jumat, 3 Oktober 2025

Pakar Hukum Pidana Sebut PK Tak Bisa Hentikan Eksekusi Silfester Matutina

Abdul Fickar Hadjar buka suara mengenai peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Silfester Matutina.

Ist
KOMENTAR PAKAR - Silfester Matutina. Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla. Namun, Silfester Matutina belum kunjung dieksekusi hingga saat ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar buka suara mengenai peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Silfester Matutina.

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, biasanya setelah kasasi di Mahkamah Agung.

PK memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk meminta agar perkara ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung karena adanya alasan khusus yang sah secara hukum.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai loyalis Presiden Joko Widodo dan pendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla. Namun, Silfester Matutina belum kunjung dieksekusi hingga saat ini.

Silfester kemudian melayangkan PK terkait kasusnya tersebut. Meski demikian, dalam sidang peninjauan kembali tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025), ia tak hadir karena alasan sakit.

Terkait hal itu, Fickar mengatakan, sidang PK untuk perkara pidana harus dihadiri secara langsung oleh pemohon.

Hal ini, menurutnya, berbeda dengan perkara perdata yang memungkinkan pemohon diwakilkan kehadirannya oleh kuasa hukum.

"Ya, karena itu perkara pidana maka sidang PK itu harus dihadiri, karena kedudukannya sebagai pemohon PK adalah sebagai terpidana," kata Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/8/2025).

"Sidang pidana itu tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan seperti perkara perdata," tambahnya.

Sementara itu, Fickar menegaskan, upaya hukum PK yang ditempuh Silfester tidak bisa menghentikan eksekusi terhadapnya.

"Yang penting itu PK tidak bisa menghentikan eksekusi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menghentikan eksekusi seorang terpidana.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina ditunda.

Sidang PK terkait kasus pencemaran nama baik itu berlangsung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved