Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso Kaget MA Tolak Peninjauan Kembali untuk Kedua Kalinya
Pada tahun 2017, Jessica mengajukan PK untuk pertama kalinya. MA menolak PK.Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara terkait kopi sianida di Jakarta itu
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku kaget atas keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketok palu majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: BREAKING NEWS MA Kembali Tolak Peninjauan Kembali Jessica Kumala Wongso di Kasus Kopi Sianida
Diketahui, MA menolak PK Jessica Kumala Wongso untuk kedua kalinya. Peninjauan Kembali perkara kasus pembunuhan berencana itu diputus MA pada Kamis(14/8/2025).
"Ya kaget lah tapi saya bilang kita belum resmi kalau saya ditanyakan baru dari website (pengumuman PK ditolak)" kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/8/2025).
Hidayat mengatakan informasi itu ia sampaikan ke Jessica melalui telepon. Saat itu, tim kuasa hukum turut menyemangati Jessica.
"Tadi saya telepon, dia lagi ada ketemu orang, 'Jess, yang tenang ya', untung kamu sudah di luar (penjara), kalau di dalam, tambah repot kita. Yang sedih saya, saya bilang sedih tim-tim pengacaranya semua dan juga pendukung Jessica orang-orang yang mengerti tentang hukum, sedih dengan keputusan PK yang ditolak," ucapnya.
"Untung di luar, cuma kalau nggak di luar masih di dalam air mata lagi kira-kira begitu, Jessica sudah saya sampaikan seperti itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan saat ini pihaknya masih belum menentukan langkah apa yang akan diambil untuk merespon ditolaknya gugatan PK ini.
Padahal dalam PK itu, tim kuasa hukum sudah menyertakan novum baru terkait kasus tersebut.
Baca juga: Sidang PK Jessica Wongso: Ahli Sebut Rekaman CCTV Wayan Mirna di Kafe Olivier Terdistorsi 89 Persen
"Nah sampai kapan ini si Jessica bisa bebas murni kalau faktanya itu sudah terlihat. Ditolak, tolaknya seperti apa, makanya saya belum bisa memberikan tanggapan yang panjang, karena saya pengen lihat pertimbangan hakimnya seperti apa begitu lho," tuturnya.
Untuk itu, Hidayat mengatakan pihaknya akan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/7/2025) pekan depan untuk meminta salinan tersebut.
Berdasarkan informasi di situs resmi MA, Jumat (15/8/2025), perkara PK Jessica teregister dengan nomor 78 PK/PID/2025.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, serta Hakim Agung Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.
“Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam laman MA.
Salah satu novum atau bukti baru yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam memori PK adalah rekaman CCTV di Kafe Olivier yang tersimpan dalam flash disk dan adanya kekeliruan hakim dalam menangani perkara kopi sianida tersebut.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Saihin pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.