Adam Damiri Siap Ajukan PK, Kuasa Hukum Klaim Kerugian Asabri Muncul Setelah Kliennya Pensiun
Ia mengklaim, pada masa kepemimpinan Adam Damiri, yakni kurun waktu 2012-2016, laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini WTP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara menyampaikan fakta-fakta baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan yang memungkinkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Papua Terima Santunan Rp 452 Juta dari ASABRI
Ini biasanya diajukan jika ditemukan bukti baru atau keadaan tertentu yang menunjukkan bahwa putusan sebelumnya tidak adil atau keliru.
Deolipa mengatakan, satu dari beberapa fakta yang ditemukan pihaknya, yakni terkait Adam Damiri yang disebut tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana.
Baca juga: Masuk Masa Pensiun, Pangkoarmada 1 Terima Manfaat Tabungan Hari Tua dari ASABRI
“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata Deolipa Yumara, dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Deolipa, laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan terjadinya peningkatan signifikan.
ASABRI adalah sebuah perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial khusus untuk anggota TNI, Polri, dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” ucap Deolipa.
Tak hanya itu, menurutnya, setiap tahun negara menerima keuntungan atau dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN.
Ia mengklaim, pada masa kepemimpinan Adam Damiri, yakni kurun waktu 2012-2016, laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” kata Deolipa.
Selanjutnya, Deolipa juga menyebut, tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya. Hal ini berdasarkan bukti mutasi rekening mereka.
Adapun katanya, transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 dinilai murni pengembalian hutang pribadi dari pihak ketiga.
“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” kata Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menuturkan, hingga saat ini, saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih tersimpan dan masih memberikan keuntungan.
Ia kemudian mempertanyakan hasil temuan pihaknya yang menemukan bahwa saham Asabri diduga dijual oleh Kejaksaan Agung ketika saham tersebut dilakukan penyitaan.
"Sekarang siapa yang berwenang untuk melakukan penjualan saham kalau saham itu disita oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung? Sebenarnya jaksa belum berwenang, karena bukan wilayah jaksa," katanya.
Baca juga: Masuk Masa Pensiun Jenderal Agus Andrianto Terima Tabungan Hari Tua dari Asabri
"Tapi akan kita kejar apa yang menjadi dasar jaksa menjalankan pola seperti itu. Karena orang bebisnis trading, saham, emas, valas, mereka akan mengukur kalau ekuiti masih cukup, buat apa dijual," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI.
Langkah hukum ini diambil setelah tim kuasa hukum menemukan bukti baru atau novum yang dinilai dapat mengubah arah putusan.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah dugaan kekeliruan majelis hakim dalam menetapkan vonis.
"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," ujar kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Menurut Deolipa, kekeliruan tersebut terjadi karena hakim menggabungkan kerugian negara yang terjadi dalam dua periode kepemimpinan berbeda di PT ASABRI, yakni masa jabatan Adam Damiri (2012–2016) dan Sonny Widjaja (2016–2020).
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Adam Damiri bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
Namun, Deolipa menilai angka tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Total loss Rp22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” tegasnya.
Deolipa menambahkan, pengajuan PK bukan semata-mata untuk membela Adam Damiri, tetapi juga demi memperbaiki kekeliruan hukum yang bisa menjadi preseden buruk di masa depan.
“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya.
Baca juga: Program Kolaborasi BUMN, 39 Anak Prajurit TNI-Polri Terima Bantuan Pendidikan dari Asabri
Berdasarkan catatan Tribunnews, Adam Damiri sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar.
Namun, dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis tersebut dikurangi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Putusan banding itu ditetapkan pada 19 Mei 2022 oleh majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.
Saat perkara berlanjut ke tingkat kasasi pada Oktober 2022, hukuman Adam kembali diperberat menjadi 16 tahun penjara. (*)
PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Silfester Matutina Dikabarkan Masih Sakit Jelang Digelarnya Sidang PK Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Cetak SDM Unggul BUMN Asuransi Tentara dan Polisi Ini Gagas 'GENERASI' |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana Sebut PK Tak Bisa Hentikan Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.