Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli Menteri Edi Suharto yang Jadi Tersangka di KPK
Jadi tersangka korupsi bansos di KPK, Mensos Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membebastugaskan staf ahli Edi Suharto.
Penetapan tersangka ini sebelumnya diungkap oleh tim kuasa hukum Edi Suharto dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama.
Kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan dari atasannya saat itu, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada tahun 2020, Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
"Secara terang dan jelas bahwa Edi Suharto sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI tahun 2020, hanya melaksanakan perintah jabatan," kata Faizal Hafied.
Pihak Edi Suharto berdalih bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP, seseorang yang melaksanakan perintah jabatan tidak dapat dipidana.
Mereka menuntut keadilan dan meyakini Edi Suharto adalah pihak yang dikorbankan dalam perkara ini.

Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan baru yang ditangani KPK.
Selain Edi Suharto, KPK telah menetapkan dua tersangka perorangan lainnya, yaitu Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (kakak dari Hary Tanoesoedibjo) selaku Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR), dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, juga dijerat sebagai tersangka.
Akibat korupsi dalam proyek senilai Rp 336 miliar ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 200 miliar.
KPK telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.