Minggu, 5 Oktober 2025

Reformasi Polri

Saurip Kadi Sebut Reformasi Polri Harus Dilakukan Menyeluruh, Bukan Sebagian

Saurip Kadi menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilakukan secara parsial atau sebatas teknis semata. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Ist
REFORMASI POLRI - Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Aster Kasad) Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilakukan secara parsial atau sebatas teknis semata.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Aster Kasad) Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilakukan secara parsial atau sebatas teknis semata. 

Dia menilai perubahan harus bersifat menyeluruh, mulai dari pengaturan kelembagaan, peran, fungsi, hingga penempatan institusi Polri sesuai dinamika zaman. 

Pandangan itu dituangkan dalam tulisannya berjudul "Urgensi Reformasi Polri".

Menurut mantan Wakil Ketua Tim Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI 1998 itu, perbaikan Polri tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Dia menyoroti UUD 1945, baik naskah asli maupun hasil amandemen, yang dinilainya masih menyisakan sifat “asistemik” dan “akonstitutif”. 

Saurip menilai demokrasi di Indonesia belum memiliki kejelasan sistem karena masih menjadi campuran antara presidensial dan parlementer, sementara jejak otoritarianisme tetap melekat dalam tubuh Polri.

"Kalau kita tidak memahami belenggu realitas bangsa, termasuk kelemahan konstitusi, maka reformasi Polri akan salah sasaran," kata Saurip, dalam keterangannya Jumat (3/10/2025).

Saurip menilai, rendahnya legitimasi Polri serta maraknya kasus yang menjerat sebagian elitnya bukan hanya persoalan moral individu, melainkan akibat sistem yang tidak tepat. 

Dia bahkan menyebut, apabila dilakukan pembuktian terbalik terhadap kekayaan elit Polri serta uji kelayakan terbuka dengan melibatkan rakyat, maka hanya sedikit yang akan lolos.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam konsep Reformasi Internal ABRI, Polri seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari Law and Justice System. 

Namun, kenyataannya Polri justru mengambil alih sejumlah peran yang semestinya menjadi kewenangan TNI sebagaimana di era Orde Baru. 

"Ibarat pertandingan sepak bola, Polri sebagai wasit kini juga ikut menjadi pemain," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya penataan ulang fungsi lalu lintas yang menurutnya lebih tepat berada di bawah Kementerian Perhubungan. 

Dengan demikian, praktik pungutan liar di jalan yang kerap mencoreng wajah Polri bisa diakhiri. 

"Yang dibutuhkan anggota Polri adalah take home pay yang mencukupi dan jaminan hari tua, bukan perluasan peran di luar tugas utamanya," ucapnya.

Saurip menekankan bahwa agenda utama reformasi Polri adalah mengembalikan peran institusi tersebut pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kerangka pemerintahan sipil. 

Dia mengusulkan agar fungsi penegakan hukum Polri ditempatkan di bawah Kejaksaan Agung, sementara fungsi kamtibmas berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan penggunaan kekuatan di tangan kepala daerah.

Jika diperlukan masa transisi, Polri bisa kembali berada di bawah Kementerian Pertahanan seperti pada awal reformasi.

"Target reformasi Polri adalah menjadikannya bagian dari Law and Justice System, bukan lembaga dengan fungsi ganda yang rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, Polri benar-benar bisa menjadi pelayan rakyat sesuai semangat demokrasi," pungkasnya.

Kenapa muncul reformasi kepolisian?

Reformasi ini muncul sebagai respons atas berbagai kritik publik, termasuk kasus pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Reformasi Kepolisian adalah proses perubahan menyeluruh terhadap institusi kepolisian agar menjadi lebih profesional, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bentuk Reformasi yang Sedang Berjalan:

Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri

  • Dipimpin oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
  • Fokus pada transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan internal.

Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden

  • Dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Beranggotakan tokoh nasional seperti Mahfud MD dan mantan Kapolri.
  • Bertugas mengevaluasi dan memberi rekomendasi perbaikan struktural dan kultural

Siapakah Saurip Kadi?

Saurip Kadi lulus dari Akademi Militer (AKABRI) pada tahun 1973 bersama angkatan yang sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono dan Agus Wirahadikusumah.

Ia kemudian menempuh berbagai pendidikan lanjutan, di antaranya:

  • Kursus Perwira di Amerika Serikat (CEMMOC) pada 1985
  • Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) pada 1987–1988
  • Sekolah Staf dan Komando ABRI (Sesko ABRI) pada 1994–1995

Karier Militer

Karier militer Saurip Kadi bermula di lingkungan Kodam V/Brawijaya, antara lain di:

  • Batalyon Infanteri 521/Dadaha Yudha, Kediri
  • Brigif 16/Wira Yudha, Kediri
  • Korem 083/Baladhika Jaya, Malang
  • Staf Ahli Bidang Khusus Menhankam-Instruksi
  • Inspektur Jenderal Departemen Hankam
  • Asisten Teritorial Kasad pada tahun 2000 sebelum dipindahkan oleh KSAD Jenderal Endriartono Sutarto dalam beberapa bulan kemudian

Karier Politik

Pada tahun 1995 Saurip memasuki panggung politik dengan menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi ABRI hingga 1997.

Perjalanan ini menunjukkan keterlibatan langsungnya dalam proses legislasi dan kebijakan pertahanan-keamanan nasional pada masa transisi menuju era reformasi.

Setelah pensiun, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. Saurip Kadi aktif menulis dan membagikan pandangannya seputar reformasi ABRI, kebijakan pertahanan, dan perlindungan pejabat penegak hukum.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved