DPR Dukung Pembekuan TikTok, Tapi Ingat UMKM Jangan Jadi Korban
Pemerintah resmi membekukan izin TikTok. DPR dukung langkah tegas, tapi beri peringatan: jutaan UMKM bergantung pada platform ini.
Tiga alasan tambahan:
- Dalih kebijakan internal untuk menolak permintaan pemerintah
- Pelanggaran terhadap Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1)
- Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja
Status Aplikasi Masih Bisa Diakses
Meski izin dibekukan, TikTok masih bisa diakses oleh pengguna di Indonesia. Pada Jumat (3/10/2025) pukul 16.52 WIB, Tribunnews melakukan uji akses dan aplikasi berjalan normal.
Pembekuan ini merupakan bentuk peringatan administratif. Jika TikTok tidak segera memenuhi kewajiban, sanksi lanjutan dapat diterapkan, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Siapkan UMKM Binaan Hadapi Pasar Global, Pertamina Gelar Pelatihan Ekspor di Jakarta |
![]() |
---|
Vidio dan Shopee Dorong Tren Baru Belanja Online Lewat Fitur Vidio Shopping |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Diminta Segera Ambil Langkah Konkret Usai Israel Cegat Armada Global Sumud Flotilla |
![]() |
---|
Makin Bersaing, Pelaku UMKM Didorong Adaptasi Perkembangan Pesat AI |
![]() |
---|
Bank Mandiri Rayakan HUT ke-27 Bersama Rakyat, Hadirkan Sembako Murah hingga Bazar UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.