Sabtu, 4 Oktober 2025

DPR Dukung Pembekuan TikTok, Tapi Ingat UMKM Jangan Jadi Korban

Pemerintah resmi membekukan izin TikTok. DPR dukung langkah tegas, tapi beri peringatan: jutaan UMKM bergantung pada platform ini.

Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin aplikasi TikTok Pte Ltd mendapat dukungan dari Komisi I DPR RI, namun juga disertai peringatan agar langkah hukum tidak berdampak negatif terhadap ekosistem bisnis digital, khususnya pelaku UMKM.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono, menilai pembekuan sementara izin TikTok sebagai langkah yang tepat.

Menurutnya, TikTok belakangan dinilai kurang kooperatif dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama terkait permintaan data oleh pemerintah.

“Komisi I DPR RI memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Komdigi, khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online,” ujar Dave, Jumat (3/10/2025).

Ia menegaskan dukungan terhadap penegakan regulasi demi menjaga ruang digital yang aman dan sehat.

“Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional,” sambungnya.

Baca juga: TikTok Dibekukan: Pemerintah Beberkan Kronologi hingga Dua Pemicu Utamanya

Kronologi Pemeriksaan TikTok

Pemerintah mulai menyoroti aktivitas TikTok sejak demo nasional berlangsung pada akhir Agustus 2025. Fitur Live sempat dinonaktifkan oleh TikTok secara sepihak, namun pemerintah menilai perlu ada transparansi data untuk keperluan pengawasan.

  • 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live selama demo nasional
  • 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung
  • 23 September 2025: Tenggat penyerahan data lengkap
  • Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal
  • 3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd

Permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift.

Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memberikan akses tambahan.

“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander Sabar Rusli, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

DPR Ingatkan: Jangan Matikan UMKM

Meski mendukung pembekuan, Dave menyoroti potensi dampak terhadap jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan bisnisnya pada platform TikTok.

“TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal,” tutur Dave.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif.

“Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak mematikan ekosistem digital, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ucap Dave.

Dua Pemicu Utama Pembekuan TikTok

LIVE TIKTOK - Fenomena unik terlihat ketika ratusan pedemo justru sibuk melakukan live streaming TikTok di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025),
LIVE TIKTOK - Fenomena unik terlihat ketika ratusan pedemo justru sibuk melakukan live streaming TikTok di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025), (Tribunnews.com)

Dalam siaran persnya, Komdigi menyebutkan lima alasan resmi pembekuan TDPSE TikTok, namun dua di antaranya dinilai sebagai pemicu paling kuat:

  • Penolakan Memberikan Data Siaran Live Saat Demo Nasional
  • Dugaan Monetisasi Konten Terindikasi Judi Online (Judol)

Tiga alasan tambahan:

  • Dalih kebijakan internal untuk menolak permintaan pemerintah
  • Pelanggaran terhadap Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1)
  • Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja

Status Aplikasi Masih Bisa Diakses

Meski izin dibekukan, TikTok masih bisa diakses oleh pengguna di Indonesia. Pada Jumat (3/10/2025) pukul 16.52 WIB, Tribunnews melakukan uji akses dan aplikasi berjalan normal.

Pembekuan ini merupakan bentuk peringatan administratif. Jika TikTok tidak segera memenuhi kewajiban, sanksi lanjutan dapat diterapkan, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses.

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved