Gibran Digugat ke Pengadilan
PSI Minta Polemik Ijazah Gibran Berhenti usai MDIS Klarifikasi: Jika Tidak, Ada Unsur Politis
PSI minta polemik soal ijazah Gibran dihentikan usai ada klarifikasi dari MDIS. Jika tidak berhenti, maka dianggap gugatannya berunsur politis.
"Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris," ujar MDIS.
Kata Penggugat Gibran
Di sisi lain, Gibran memang tengah digugat oleh seorang advokat bernama Subhan Palal terkait kualifikasi pendidikannya.
Ia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Subhan pun telah buka suara terkait klarifikasi dari MDIS soal pendidikan Gibran. Namun, dia menegaskan tidak mempermasalahkan soal lulus atau tidaknya putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut di MDIS.
Namun, dia mengatakan gugatannya berkaitan soal riwayat pendidikan SMA Gibran yang menurutnya tidak sesuai dengan UU Pemilu.
Baca juga: Tepat di Hari Ulang Tahun Gibran, MDIS Konfirmasi Wapres RI Kuliah di Singapura dan Raih Sarjana
Gibran memang bukan lulusan SMA dalam negeri tetapi luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School di Singapura.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan UU Pemilu.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” jelasnya.
Subhan menilai, dalam UU Pemilu, sekolah yang sederajatlah yang dianggap memenuhi kualifikasi meski ia juga mengatakan ijazah SMA dari luar negeri tetap dinyatakan setara di Indonesia.
Ia menjelaskan, penyetaraan ini hanya bisa diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia.
“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen,” tegasnya.
Isi Gugatan Subhan ke Gibran
Dalam gugatannya, Subhan tidak hanya menggugat Gibran saja tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menganggap ada beberapa syarat pendaftaran Gibran saat menjadi cawapres yang tidak terpenuhi.
Baca juga: Mediasi Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ditunda, Minta Wapres Gibran Hadir
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.