Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU TNI

KontraS Catat Kekerasan Tentara Terhadap Sipil Meningkat Usai Revisi UU TNI Disahkan

Dimas menekankan sejak proses revisi berlangsung, UU TNI banyak ditolak oleh kelompok masyarakat sipil hingga akademisi.

Tribun Jambi
ILUSTRASI TNI - Kekerasan oleh aparat TNI meningkat pasaca-diundangkannya Undang-Undang 3/2025 tentang TNI (UU TNI). Sepanjang satu tahun terakhir, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat total 85 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI. 

-Melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

Jabatan Sipil untuk TNI Aktif (Pasal 47)

  • Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif naik dari 10 menjadi 14 bidang.
  • Hanya bisa diisi atas permintaan kementerian/lembaga dan tunduk pada ketentuan administratif.

Usia Pensiun Prajurit (Pasal 53)

  • Tamtama dan Bintara: hingga usia 55 tahun
  • Perwira Menengah (hingga Kolonel): hingga 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1–3: hingga 60–62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: hingga 63–65 tahun

Kedudukan TNI dalam Pemerintahan (Pasal 3)

  • TNI tetap di bawah Presiden untuk pengerahan militer.
  • Dalam strategi pertahanan dan administrasi, kini berada di bawah Kementerian Pertahanan, bukan lagi Departemen Pertahanan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved