Revisi UU TNI
KontraS Catat Kekerasan Tentara Terhadap Sipil Meningkat Usai Revisi UU TNI Disahkan
Dimas menekankan sejak proses revisi berlangsung, UU TNI banyak ditolak oleh kelompok masyarakat sipil hingga akademisi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribun Jambi
ILUSTRASI TNI - Kekerasan oleh aparat TNI meningkat pasaca-diundangkannya Undang-Undang 3/2025 tentang TNI (UU TNI). Sepanjang satu tahun terakhir, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat total 85 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
-Melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Jabatan Sipil untuk TNI Aktif (Pasal 47)
- Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif naik dari 10 menjadi 14 bidang.
- Hanya bisa diisi atas permintaan kementerian/lembaga dan tunduk pada ketentuan administratif.
Usia Pensiun Prajurit (Pasal 53)
- Tamtama dan Bintara: hingga usia 55 tahun
- Perwira Menengah (hingga Kolonel): hingga 58 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 1–3: hingga 60–62 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 4: hingga 63–65 tahun
Kedudukan TNI dalam Pemerintahan (Pasal 3)
- TNI tetap di bawah Presiden untuk pengerahan militer.
- Dalam strategi pertahanan dan administrasi, kini berada di bawah Kementerian Pertahanan, bukan lagi Departemen Pertahanan.
Berita Terkait
Revisi UU TNI
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan Politik Jokowi dan Prabowo |
---|
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.