Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU TNI

KontraS Catat Kekerasan Tentara Terhadap Sipil Meningkat Usai Revisi UU TNI Disahkan

Dimas menekankan sejak proses revisi berlangsung, UU TNI banyak ditolak oleh kelompok masyarakat sipil hingga akademisi.

Tribun Jambi
ILUSTRASI TNI - Kekerasan oleh aparat TNI meningkat pasaca-diundangkannya Undang-Undang 3/2025 tentang TNI (UU TNI). Sepanjang satu tahun terakhir, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat total 85 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan oleh aparat TNI meningkat pasaca-diundangkannya Undang-Undang 3/2025 tentang TNI (UU TNI).

Sepanjang satu tahun terakhir, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat total 85 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Baca juga: Sosok Marsda TNI Benny Arfan, Wakil Komandan Kodiklatau Dianugerahi Bintang Yudha Dharma Pratama

“Mayoritas kekerasan yang terjadi ini pasca-diundangkannya RUU TNI menggantikan Undang-Undang TNI yang lama,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam jumpa pers di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Dari 85 peristiwa, tercatat 182 orang menjadi korban, dengan rincian: 64 orang mengalami luka-luka, 31 orang meninggal dunia, dan 87 orang lainnya mendapat intimidasi maupun teror.

“Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi yang paling besar adalah 35 itu peristiwa atau tindakan penganiayaan, lalu disusul kemudian dilakukan dengan 19 tindakan intimidasi, lalu kemudian ada 13 tindakan penyiksaan, dan 11 peristiwa penembakan serta 7 peristiwa kejahatan seksual yang terjadi hanya dalam satu tahun periode,” jelas Dimas.

Adapun kekerasan yang terjadi pasca-diundangkannya UU TNI yang baru adalah sebanyak 53 peristiwa atau 62,3 persen dari data KontraS.

Dimas menekankan sejak proses revisi berlangsung, UU TNI banyak ditolak oleh kelompok masyarakat sipil hingga akademisi.

Baca juga: 8.600 Personel Angkatan Udara Hingga Ratusan Pesawat Bakal Tampil pada Puncak HUT Ke-80 TNI di Monas

Pasalnya UU TNI itu dinilai akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dan juga peran-peran intrusif militer yang akan merusak ruang-ruang sipil.

Dalam rekomendasinya, KontraS mendorong agar Panglima TNI beserta jajaran melakukan pengawasan.

“Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap warga sipil, serta memberikan sanksi kepada prajurit yang melakukan kekerasan pelanggaran HAM,” pungkas Dimas.

Isi Revisi UU TNI 2025 (UU No. 3 Tahun 2025)

Tambahan Tugas TNI (Pasal 7)

-Jumlah tugas OMSP (Operasi Militer Selain Perang) bertambah dari 14 menjadi 16 tugas.

Dua tugas baru:

-Menanggulangi ancaman siber

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved