Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Commitment Fee Rp32,2 Miliar Kasus Dana Hibah

Dana tersebut berasal dari alokasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DANA HIBAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), diduga menerima commitment fee sebesar Rp 32,2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), diduga menerima commitment fee sebesar Rp 32,2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). 

Dana tersebut berasal dari alokasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar bersamaan dengan penahanan empat tersangka pemberi suap kepada Kusnadi pada hari ini, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: KPK Temukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah di Jatim, Salah Satunya Pokmas Fiktif

"KUS diduga telah menerima commitment fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap (koordinator lapangan) mencapai total Rp32,2 miliar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan Empat Tersangka Pemberi Suap

KPK secara resmi menahan empat dari 17 tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Keempatnya adalah:

1. Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029.
2. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
3. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
4. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung dari 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022. 

Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara ini, yang terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi.

Konstruksi Perkara dan Skema Korupsi

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur yang menyepakati jatah alokasi dana hibah pokir untuk setiap anggota dewan. 

Kusnadi, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD, disebut mendapat total jatah dana hibah Pokir sebesar Rp398,7 miliar selama periode 2019–2022.

Baca juga: KPK Ungkap KONI Jatim Ikut Kebagian Dana Hibah Pokmas yang Bersumber dari APBD

Dana tersebut kemudian didistribusikan melalui beberapa koordinator lapangan (korlap) yang telah ditunjuk, termasuk empat tersangka yang baru ditahan. 

Para korlap inilah yang bertugas membuat proposal, menentukan jenis pekerjaan, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

Dari setiap anggaran pokir yang cair, disepakati adanya pembagian fee dengan rincian:

1. Kusnadi (aspirator): 15–20 persen
2. Koordinator lapangan (korlap): 5–10%
3. Pengurus pokmas: 2,5%
4. Admin proposal dan LPJ: 2,5%

Akibat pemotongan berlapis ini, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk program masyarakat diperkirakan hanya sekitar 55% hingga 70?ri total anggaran yang seharusnya.

Baca juga: Reses Serap Aspirasi Pokmas, HNW Dorong Kemensos Segera Realisasikan Anggaran Permakanan Lansia

"Dana hibah yang telah cair melalui rekening pokmas atau lembaga diambil seluruhnya oleh para korlap. Jatah untuk aspirator (KUS) diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," ujar Asep.

Rincian commitment fee Rp 32,2 miliar yang diterima Kusnadi berasal dari:

1. Rp18,6 miliar dari JPP.
2. Rp11,5 miliar dari HAS.
3. Rp2,1 miliar dari SUK, WK, dan AR (A Royan).

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi, termasuk lima bidang tanah di Tuban dan Sidoarjo serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, keempat tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved