Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Belum Tersangka, Relawan Jokowi Ultimatum Mabes dan DPR

49 saksi diperiksa, terlapor mangkir dan menolak damai. Roy Suryo Cs belum tersangka, relawan beri tenggat 14 hari.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
IJAZAH JOKOWI – Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan (tengah), bersama Eks Wamendes Paiman Rahardjo dan relawan lainnya mendesak penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka memberi tenggat 14 hari dan siap bersurat ke Mabes Polri serta DPR karena penyidikan dinilai terlalu lama. 

Ringkasan Utama

Laporan dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Jokowi sudah masuk sejak April. 49 saksi diperiksa, tapi Roy Suryo Cs belum jadi tersangka. Relawan beri tenggat 14 hari.

   
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Relawan Jokowi mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

Laporan dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025, mencakup dua objek perkara: pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Jangan ada pembiaran terhadap penyebaran informasi bohong,” kata Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut relawan akan bersurat ke Mabes Polri dan DPR jika dalam 14 hari tak ada kejelasan hukum. Aksi demonstrasi juga disiapkan sebagai bentuk desakan.

“Aksi ini lahir dari niat membangun bangsa. Kami akan turun jika proses hukum terus mandek,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Eks Wamendes Paiman Rahardjo, kuasa hukumnya Farhat Abbas, Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik, dan sejumlah relawan lainnya.

Sudah 49 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, berdasarkan hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Meski dua objek perkara telah masuk tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, yakni Roy Suryo (mantan Menpora-pakar telematika), Dr. Tifa (aktivis dan akademisi) dan Rismon Sianipar (pakar digital forensik).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pihaknya telah memeriksa 49 saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Roy Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 3 Juli 2025, namun tidak hadir. Ia kemudian memenuhi panggilan ulang pada 7 Juli 2025, dan dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik.

“Saya hanya jawab pertanyaan seputar identitas. Sisanya tidak saya jawab karena tidak relevan,” ujar Roy usai pemeriksaan.

Baca juga: Prabowo Ucapkan Ultah ke Gibran Lewat Foto Hitam Putih, Netizen: Kok Kayak Bela Sungkawa?

Roy menyatakan enggan menjawab seluruh pertanyaan karena khawatir keterangannya akan digunakan untuk menjerat dirinya secara hukum.

“Buat apa memberikan keterangan kalau nanti dipakai untuk menjerat kita?” katanya.

Dr. Tifa, yang diperiksa pada 15 Mei 2025, mengaku menerima 61 pertanyaan dari penyidik. Ia menyatakan tidak mengetahui peristiwa yang menjadi dasar laporan Jokowi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved