Sabtu, 4 Oktober 2025

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Staf Ahli Mensos Edi Suharto Lapor ke Gus Ipul

Edi Suharto mengaku telah melaporkan status tersangkanya kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Tribunnews.com/Ibriza
KORUPSI BANSOS - Konferensi pers Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto terkait Klarifikasi Kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2020 yang menjeratnya, di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied mengatakan, kliennya merupakan korban menjalankan perintah jabatan. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, mengaku telah melaporkan status tersangkanya kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020.

"Ya kami sudah sampaikan melalui Pak Sekjen kepada Pak Menteri juga perkembangan ini," ujar Edi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Edi menyebut Gus Ipul memintanya untuk menghadapi proses hukum dengan tenang dan yakin bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari program tersebut.

"Ya beliau saat itu saya sampaikan, ya coba dihadapi. Tetapi yakin kalau Bapak Edi tidak menerima apa-apa, tidak terlibat hal-hal yang melanggar aturan, insyaAllah kita mendoakan dan mendukung untuk melalui kasus ini," kata Edi menirukan pesan Gus Ipul.

Kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.

"Untuk masalah praperadilan, ini masih sedang kami alami dan kami diskusikan lebih lanjut," ujar Faizal.

Baca juga: Staf Ahli Mensos Edi Suharto Bantah Kenal Rudy Tanoe, Klaim Hanya Jalankan Perintah Juliari Batubara

Faizal menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan dari atasannya saat itu, yakni Menteri Sosial Juliari P. Batubara. 

Pada tahun 2020, Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos dan ditugaskan untuk melaksanakan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) sebagai bagian dari jaring pengaman sosial selama pandemi COVID-19.

"Secara terang dan jelas bahwa Edi Suharto hanya melaksanakan perintah jabatan yang diberikan secara resmi oleh Bapak Juliari P. Batubara," jelas Faizal.

Ia menilai bahwa tanggung jawab hukum seharusnya dibebankan kepada pemberi perintah, bukan pelaksana teknis.

"Sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP, seharusnya Bapak Edi Suharto tidak dapat dipidana karena melaksanakan perintah jabatan yang ditugaskan kepadanya," tegas Faizal.

"Dengan penuh rasa hormat demi keadilan dan kebenaran, serta atas dasar kemanusiaan, maka klien kami menuntut keadilan karena meyakini dirinya sebagai pihak yang dikorbankan," sambungnya.

Deretan Tersangka dan Pencegahan ke Luar Negeri

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi bansos Kemensos tahun 2020, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi. 

Di antaranya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho (HT), dan Dirut DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved