Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Menolak Barang Bukti Apartemen Dikembalikan untuk Mantan Istrinya

Eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, menolak mengembalikan barang bukti apartemen untuk mantan istrinya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
INVESTASI FIKTIF TASPEN - Terdakwa eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif Rp1 triliun PT Taspen, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Konstruksi Perkara

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam dakwaannya mengungkap kasus berawal saat Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. 

Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai USD127.037, SGD283.000, EUR10.000, THB1.470, GBP20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.

Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah USD242.390.

Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

Ia diduga telah memperkaya korporasi yakni PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved