Program Makan Bergizi Gratis
Khawatir Marak Kasus Keracunan MBG, Orang Tua Murid: Jangan Karena Ada Kata Gratis jadi Asal-Asalan
Orang tua resah dan khawatir soal maraknya kasus keracunan siswa yang diduga setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada periode Januari - 25 September 2025 disampaikan ada 70 kasus keracunan MBG dengan total korban sebanyak 5.914 orang.
Dengan adanya puluhan kasus keracunan ini, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengatakan, atas nama BGN meminta maaf.
"Dari hati saya yang terdalam, saya mohon maaf atas nama BGN, atas nama seluruh SPPG di Indonesia, saya mohon maaf, saya seorang ibu. Melihat gambar-gambar di video, sedih hati saya," kata dia di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
BGN akan bertanggung jawab penuh atas semua kesalahan, termasuk menanggung seluruh biaya dari anak-anak, dan juga
kalau ada orang yang turut konsumsi MBG bermasalah tersebut.
"Kami bertanggung jawab penuh, dan membiayai semuanya atas apa yang terjadi. kami tidak akan berusaha keras, tidak akan mentoleransi siapapun yang melanggar SOP kami," jelas dia.
Pihaknya tidak ingin ada kejadian seperti ini terulang lagi. BGN akan memperbaiki dan mengevaluasi program MBG ini.
45 Dapur MBG Ditutup
Per hari ini BGN mencatat, ada 45 dapur ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan.
Puluhan dapur ini dianggap tidak menjalankan SOP dan menjadi penyebab terjadinya insiden keamanan pangan.
"Dari 45 dapur itu, 40 dapur kami nyatakan ditutup untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai semua penelitian, baik investigasi maupun perbaikan-perbaikan, sarana dan fasilitas selesai dilakukan," urai dia.
Baca juga: Menko PM Cak Imin Minta Dapur SPPG Disiplin: MBG Jangan Jadi Sumber Micin
Beri Peringatan Tegas ke SPPG
Nanik meminta semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi SOP dan juknis.
BGN memberikan batas waktu 1 bulan pada SPPG untuk melengkapi SLHS (sertifikat layak izin dan sanitasi), kemudian sertifikat halal, dan sertifikat untuk penggunaan air yang layak pakai dalam waktu 1 bulan.
"Kalau tidak memenuhi, tidak mempunyai sertifikat SLHS, sertifikat halal, dan juga sertifikat untuk kelayakan air yang bisa dikonsumsi, kami akan menutup SPPG," tegas Nanik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.