Saat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Pemohon meminta agar DPR dicoret dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
Adapun di Inggris dan Australia, sistem pensiun anggota parlemen menyerupai tabungan pensiun pekerja biasa.
Sementara India memiliki sistem yang lebih mirip dengan Indonesia, yakni pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Meski hal itu juga menuai kritik dari masyarakatnya.
Pensiun Anggota DPR
Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Aturan itu menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
Anggota DPR Minta Pemerintah Buat Kajian Alih Status PPPK Jadi PNS |
![]() |
---|
Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Desak Penghentian Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa |
![]() |
---|
293 Anggota DPR RI Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBN 2026 |
![]() |
---|
5 Anggota DPR dari Kalangan Artis yang Latar Belakang Pendidikannya Disorot Lita Gading |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.