Sabtu, 4 Oktober 2025

Saat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK

Pemohon meminta agar DPR dicoret dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENSIUN ANGGOTA DPR - Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Uang pensiun Anggota DPR seumur hidup digugat ke MK. 

Adapun di Inggris dan Australia, sistem pensiun anggota parlemen menyerupai tabungan pensiun pekerja biasa. 

Sementara India memiliki sistem yang lebih mirip dengan Indonesia, yakni pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Meski hal itu juga menuai kritik dari masyarakatnya.

Pensiun Anggota DPR

Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Aturan itu menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.

Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.

Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.

Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved