Saat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Pemohon meminta agar DPR dicoret dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
DPR Diminta untuk Tidak Jadi Penerima Pensiun Seumur Hidup
Ketika Pembayar Pajak Gugat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daftar penerima pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Permohonan uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin pada 30 September 2025.
Dalam permohonannya, Lita keberatan pajak yang ia bayarkan digunakan untuk pensiun anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun.
“Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” tulis pemohon dalam berkas perkara dikutip dari laman MK, Kamis (2/10/2025).
Pemohon meminta agar DPR dicoret dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
Misalnya, Pasal 1 huruf A UU 12/1980 hanya menyebut lembaga tinggi negara terdiri dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Pasal 1 huruf F menjelaskan anggota lembaga tinggi negara hanya meliputi anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
Pemohon juga meminta Pasal 12 ayat (1) tidak lagi memasukkan anggota DPR dalam kategori penerima pensiun lembaga tinggi negara.
Dalam argumentasinya, pemohon membandingkan dengan aturan di sejumlah negara.
Di Amerika Serikat, anggota Kongres baru bisa mengklaim pensiun pada usia minimal 62 tahun dengan besaran yang dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
"Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis pemohon.
Adapun di Inggris dan Australia, sistem pensiun anggota parlemen menyerupai tabungan pensiun pekerja biasa.
Sementara India memiliki sistem yang lebih mirip dengan Indonesia, yakni pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Meski hal itu juga menuai kritik dari masyarakatnya.
Pensiun Anggota DPR
Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Aturan itu menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
Anggota DPR Minta Pemerintah Buat Kajian Alih Status PPPK Jadi PNS |
![]() |
---|
Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Desak Penghentian Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa |
![]() |
---|
293 Anggota DPR RI Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBN 2026 |
![]() |
---|
5 Anggota DPR dari Kalangan Artis yang Latar Belakang Pendidikannya Disorot Lita Gading |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.