KPK Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Bansos
KPK menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bansos tahun
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Ibriza
KORUPSI BANSOS - Konferensi pers Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto terkait Klarifikasi Kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2020 yang menjeratnya, di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied mengatakan, kliennya merupakan korban menjalankan perintah jabatan. (Ibriza/Tribunnews)
Adapaun identitas satu dari beberapa tersangka yang baru diketahui adalah Rudy Tanoesoedibjo yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan Rudy tersebut teregister dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam putusan, hakim tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono menolak gugatan praperadilan tersebut.
Dengan demikian, status tersangka Rudy oleh KPK tetap sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.