Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Bansos

KPK menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bansos tahun

Tribunnews.com/Ibriza
KORUPSI BANSOS - Konferensi pers Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto terkait Klarifikasi Kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2020 yang menjeratnya, di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied mengatakan, kliennya merupakan korban menjalankan perintah jabatan. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020. 

Penetapan tersangka tersebut diketahui dari konferensi pers Edi Suharto dan tim kuasa hukumnya di Acacia Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025). 

Kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied menyampaikan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus bansos beras tahun 2020 itu.

"Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Faizal Hafied, dalam konferensi pers, Kamis.

Faizal menjelaskan, Edi Suharo hanya melaksanakan perintah jabatan dari atasannya, yakni mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. 

Pada 2020 itu, Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI. 

Baca juga: Status Tersangka Rudy Tanoe Sah, KPK Tegaskan Keseriusannya Usut Kasus Korupsi Bansos Beras

"Secara terang dan jelas bahwa Edi Suharto sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI tahun 2020, hanya melaksanakan perintah jabatan sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial pada saat itu, yang secara terang dan jelas diberikan Surat Tugas oleh Bapak Juliari P Batubara Menteri Sosial RI tahun 2020 sebagai pelaksana Program Bantuan Sosial Beras (BSB) sebagai Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19," jelasnya.

Faizal meminta pertanggung jawaban kasus yang menjerat Edi dibebankan kepada pemberi perintah jabatan tersebut. 

Menurutnya, Edi hanya korban ketidakadilan untuk melaksanakan perintah jabatan dari atasannya.

"Bahwa demi keadilan dan kebenaran, sesuai dengam norma fundamental hukum tersebut dan sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP seharusnya Bapak Edi Suharto dalam melaksanakan perintah jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Tajun 2020 tidak dapat dipersalahkan dan tidak dapat dipidana karena melaksanakan perintah jabatan yang ditugaskan kepadanya," kata Faizal.

"Dengan penuh rasa hornat demi keadilan dan kebenaran, serta atas dasar kemanusiaan, maka klien kami, Bapak Edi Suharto menuntut keadilan, karena menyakini sebagai pihak yang dikorbankan atas melaksanakan perintah jabatan yang diembannya," sambungnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan 

Untuk diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020, pada Agustus 2025 lalu.

Para tersangka terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

Selain itu, KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi bansos ini. Mereka di antaranya, Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. 

Adapaun identitas satu dari beberapa tersangka yang baru diketahui adalah Rudy Tanoesoedibjo yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan Rudy tersebut teregister dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam putusan, hakim tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono menolak gugatan praperadilan tersebut.

Dengan demikian, status tersangka Rudy oleh KPK tetap sah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved