Jaringan Masyarakat Sipil Soloraya Desak Penghentian Kriminalisasi Aktivis dan Warga Kritis
Total 29 organisasi tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Soloraya menyampaikan pernyataan bersama situasi darurat demokrasi
Laporan media lokal mencatat penangkapan anak di wilayah Solo Raya:
- Di Wonogiri, delapan anak ditangkap karena diduga merencanakan aksi vandalisme.
- Di Solo, tiga anak tertangkap membawa bom molotov, terinspirasi dari video di media sosial.
- Sebanyak 65 anak sempat diamankan karena diduga ikut aksi massa. Sebagian besar dibebaskan, namun beberapa tetap diproses hukum.
- Mirisnya, anak-anak tersebut dipaksa melakukan sungkem di kantor polisi, tindakan yang dinilai sebagai eksploitasi dan pencitraan aparat. Praktik ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.
Tuntutan Jaringan Masyarakat Sipil Soloraya
- Bebaskan semua aktivis dan warga yang ditahan karena menyuarakan kritik.
- Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap suara kritis.
- Bentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengusut kekerasan dan penghilangan orang.
- Pulihkan hak korban secara menyeluruh, termasuk rehabilitasi dan kompensasi.
- Lakukan reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian RI.
- Tegakkan pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat.
- Lindungi hak advokat dan pendamping hukum dari intervensi dan kriminalisasi.
- Jamin perlindungan data pribadi dan keamanan digital aktivis dan jurnalis.
- Hormati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul sebagai hak konstitusional.
- Seruan Solidaritas untuk Demokrasi
Jaringan Masyarakat Sipil Soloraya menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis dan warga kritis adalah serangan langsung terhadap demokrasi.
Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, komunitas anak muda, dan gerakan sipil di Indonesia untuk bersolidaritas menjaga ruang demokrasi dan menolak pembungkaman.
Pernyataan ini ditandatangani oleh 29 organisasi, termasuk SPEK-HAM, AJI Kota Solo, Gusdurian Solo, LBH Soratice, BEM dari berbagai kampus, serta tokoh masyarakat Surakarta.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.