Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim MK Heran, DPR Justru Sepakat dengan Hasto yang Sebut Pasal 21 UU Tipikor Inkonstitusional

Saldi pun mengusulkan tim kuasa hukum Hasto untuk bertemu DPR agar Pasal 21 UU Tipikor diubah. Tidak perlu diuji melalui MK.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
JUDICIAL REVIEW UU TIPIKOR - Sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR, Rabu (1/10/2025). DPR selaku pemberi keterangan malah sepakat dengan permohonan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk menyatakan Pasal 21 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) inkonstitusional. 

Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.

Ia juga meminta MK menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut. 

Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) mengatur tentang tindak pidana menghalangi proses hukum atau dikenal sebagai obstruction of justice.

Isi Pokok Pasal 21

Pasal ini menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta."

Penjelasan

  • Frasa “langsung atau tidak langsung” mencakup berbagai bentuk perbuatan, seperti:

-Mengancam atau menyuap saksi

-Menyebarkan disinformasi

-Melakukan tekanan sosial atau politik melalui perantara

  • Tujuan pasal ini adalah memastikan tidak ada pihak yang menghambat proses penegakan hukum terhadap korupsi

Pasal ini sering digunakan dalam kasus-kasus besar untuk menjerat pihak yang mencoba mempengaruhi saksi atau mengganggu jalannya proses hukum.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved