Abraham Sridjaja Soroti Pentingnya Kepatuhan Perizinan Radio, TV, dan Platform Digital
Abraham Sridjaja Anggota Komisi I DPR RI menekankan pentingnya patuh perizinan penyiaran dalam diskusi RUU Penyiaran, Suarabaya (26/9/2025)
TRIBUNNEWS. COM - Dalam diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bersama berbagai pemangku kepentingan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/9/2025), Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyoroti pentingnya seluruh pelaku penyiaran mematuhi ketentuan perizinan.
Menurut Abraham, baik media konvensional maupun platform digital harus memiliki izin resmi sebagai syarat utama untuk beroperasi.
"Jadi semua platform-platform ini yang konvensional harus ada izin, yang digital pun juga harus ada izin. Kalau nggak ada izin ya tidak boleh beroperasi, kan hakikatnya seperti itu," tegas Abraham.
Ia menegaskan bahwa izin bukan hanya formalitas, melainkan juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan konten yang disiarkan mematuhi regulasi yang berlaku.
Baca juga: Bahas RUU Penyiaran, Fraksi Golkar Upayakan Solusi Adaptif dan Inklusif
Lebih lanjut, Abraham menyoroti kondisi di lapangan, khususnya radio swasta yang masih belum mengantongi izin resmi.
"Maka tadi saya juga sampaikan terhadap teman-teman dari radio swasta yang belum punya izin, itu nggak boleh diberikan, harus disurati. Itulah tugas KPID untuk mengatakan mereka tidak boleh beroperasi sampai mereka mendapatkan izin. Izin itu adalah rohnya mereka untuk bergerak," ujarnya menekankan peran penting Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam pengawasan.
Menurutnya, pengawasan ketat dari KPID akan memastikan penyelenggara siaran benar-benar patuh pada ketentuan hukum. Ia menambahkan bahwa izin penyiaran bukan hanya simbol legalitas, tetapi juga mekanisme untuk melindungi kepentingan publik agar siaran tetap mengedepankan kualitas, akurasi, serta nilai edukatif yang dibutuhkan masyarakat.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti tantangan perbedaan regulasi di tingkat pusat dan daerah. Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus menyatukan berbagai aturan yang selama ini kerap menimbulkan hambatan.
"Itu yang kalau misalnya mereka masih tersandung oleh PERDA, dalam undang-undang penyiaran yang baru ini diharapkan bisa menjadi sapu jagad, bisa mengakomodir semuanya," ungkapnya.
Abraham menekankan bahwa regulasi yang komprehensif akan membuat proses perizinan penyiaran lebih jelas dan mencegah perbedaan tafsir antarwilayah.
“Undang-undang yang direvisi ini diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, sehingga semua penyelenggara penyiaran, baik yang berbasis radio, televisi, maupun platform digital, mendapatkan panduan yang sama dan pasti,” pungkasnya. (*)
Baca juga: DPR: RUU Penyiaran Perlu Segera Dituntaskan untuk Jawab Tantangan Penyiaran Digital
Anggota DPR Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Minta Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Dorong Kajian Legalisasi Kasino, Abraham Sridjaja: Boleh untuk WNA, Haram untuk WNI |
![]() |
---|
13 Orang Tewas di Garut, Anggota DPR Desak TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza: Perkaya Substansi, RUU Penyiaran Butuh Masukan |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR RI Dukung Komdigi dalam Pengawasan Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.